670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

Read Time:3 Minute, 12 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB bahwa sebagian besar NIK telah dibandingkan dengan NPWP. Dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi, sisanya 670 ribu atau 0,9 persen belum menyiapkan NIK-NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Administrasi Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, ini berarti 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi tinggal di NIK-NPWP.

Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasinya kepada para wajib pajak yang mendukung program pencocokan NIK-NPWP melalui kemitraan khusus tersebut.

“Dari total data valid tersebut, sebanyak 4,37 juta data sudah dicocokkan oleh Wajib Pajak, sisanya sebanyak 69,6 juta NIK-NPWP sudah dicocokkan dengan sistem,” kata Dwi di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Selain itu, terkait gangguan pelayanan pada 29 Juni lalu, Dwi menjelaskan, gangguan pelayanan pada saat itu merupakan upaya pemeliharaan berkelanjutan terhadap sistem komunikasi DJP agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Pemadaman layanan ini juga kami manfaatkan untuk memperkenalkan lebih banyak aplikasi NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” kata Dwi.

Terakhir, Dwi Astuti menyampaikan, DJP telah membuka layanan bantuan penggunaan NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami meminta wajib pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor vertikal terdekat atau virtual help desk,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktur Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Induk Berusaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti menjelaskan, NIK sebagai NPWP mulai digunakan pada 14 Juli 2022 bagi warga swasta sesuai ketentuan PMK 112/PMK 03/2022 yang diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri, Wajib Pajak Badan, dan Badan Pajak Federal.

Selain dipastikan penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NITKU) mulai 14 Juli 2022.

NITKU diterbitkan kepada Wajib Pajak pusat dan cabang dan berfungsi sebagai NPWP yang melekat pada NPWP, yaitu. indikasi di mana/dimana Wajib Pajak berada.

“Dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Garis 16 (sepuluh 6) Digit, dan Nomor Pelapor Pencari Usaha di Administrasi Perpajakan (PER”-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan pada NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU,” kata Dwi, dalam keterangan DJP, Senin (1/7/2024).

Dengan demikian, mulai 1 Juli 2024, 7 (tujuh) layanan administrasi yang dapat diakses melalui NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu: Pendaftaran Wajib Pajak (e-Register) Akun Informasi Wajib Pajak di DJP Online Informasi Konfirmasi Pajak (KSWP -informasi ) ) Penerbitan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Departemen 21/26 (e-Bupot 21/26 ) Penerbitan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Sementara (e-Bupot Unifikasi) Pemindahan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Interim PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Konsolidasi SPT PPh Instansi Pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah) Tepat Waktu Pengajuan Keberatan (e-Objection).

Selain dapat mengakses ketiga jenis nomor identik di atas, 7 layanan ini juga dapat diakses melalui NPWP 15 digit. Banyak layanan yang dikelola NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU. terus mendaki.

Selain itu, akan diumumkan jenis layanan lain yang sudah mencantumkan NIK seperti NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU, ujarnya.

Dwi juga mengatakan, sesuai peraturan Dirjen, jika ada layanan selain 7 layanan di atas, atau layanan yang tidak termasuk dalam daftar pemberitahuan yang dikeluarkan DJP, maka bisa. Wajib Pajak dapat mengaksesnya menggunakan NPWP 15 digit.

Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir karena wajib pajak tetap dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan. Bagi pihak lain yang menerapkan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit, DJP akan memperpanjang masa penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024.

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang memberikan pelayanan perpajakan yang diberikan pelayanan NPWP.

  

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Tersebar di 90 Kampus dan 124 Sekolah, 5.000 Lebih Pelajar dan Mahasiswa Terima Beasiswa BSI
Next post Pemilu 2024 Digelar Hari Ini, IDI Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Pegang Teguh Sumpah Dokter