3 Tahun Digembok, Saham Nusantara Inti Corpora Berpotensi Delisting
robbanipress.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi PHK PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT). Sebab, suspensi saham perseroan akan memasuki tahun ketiga pada 1 Maret 2024.
Penghapusan dan pencatatan kembali saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa Efek No. I-I. Dalam ketentuan III.3.1.1, bursa dapat membatalkan kepemilikan saham suatu perusahaan tercatat apabila perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap status keberlangsungan perusahaan tercatat. sebagai sebuah perusahaan. perusahaan publik, dan mungkin tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara pada ketentuan III.3.1.2, bursa hanya boleh memanfaatkan saham emiten yang diperdagangkan karena suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya di pasar negosiasi paling lambat 24 bulan terakhir.
“Masa suspensi saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk (Perseroan) telah mencapai 36 bulan pada tanggal 1 Maret 2024,” mengutip pengumuman dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (04/03/2024). .
Berdasarkan laporan keuangan perseroan per Juni 2020, susunan kepengurusan perseroan adalah ketua dijabat oleh Agus Roni Melani, dan komisaris independen dijabat oleh Khoiron Rokhim. Kepengurusan tersebut dijabat oleh Direktur Utama Prianto Paseru dan Direktur Mohammad Su’ud.
Komposisi pemegang saham perseroan berdasarkan laporan pendaftaran efek bulanan per 31 Januari 2024 yakni 21 persen atau setara 16.423.425 saham Lenovo Worldwide. Kemudian Bloom International 7,62 persen atau setara 5.749.750 saham. Sisanya sebesar 70,6 persen atau 53.249.025 dimiliki publik.
Penafian: Semua keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum Anda membeli dan menjual saham. robbanipress.co.id tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME). Sebab, saham perseroan telah disuspensi BEI selama 48 bulan atau 4 tahun terhitung 3 Februari 2024.
Penghapusan dan pencatatan kembali saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa Efek No. I-I. Dalam ketentuan III.3.1.1, bursa dapat melakukan penghapusan (delisting) saham suatu perusahaan tercatat apabila perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum, atau terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat tersebut. statusnya sebagai perusahaan publik, dan belum menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara pada ketentuan III.3.1.2, bursa hanya dapat memanfaatkan saham emiten yang diperdagangkan di pasar perdagangan akibat suspensi di pasar biasa dan pasar tunai hanya selama paling kurang 24 bulan terakhir. Masa suspensi saham PT Hotel Mandarine Regency Tbk (Perseroan) mencapai 48 bulan pada tanggal 3 Februari 2024, mengutip pengumuman dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/1/2024).
Bersamaan dengan pengumuman potensi delisting tersebut, sejumlah manajemen mengirimkan surat pengunduran diri, namun belum ada persetujuan RUPS.
Nama-nama yang mengundurkan diri antara lain Komisaris Utama Iskandar Ali, Komisaris Michael Winata, dan Komisaris Independen Zainuddin Effendi. Di papan itu tertulis nama Direktur PT Hotel Mandarine Regency Tbk Ardi Syofyan. Sementara itu, CEO Batu Widia Prakoso tetap melanjutkan posisinya di perseroan.
Komposisi pemegang saham HOME berdasarkan laporan bulanan pencatatan efek perseroan per 31 Desember 2023, sebanyak 5.479.895.094 saham atau setara 24,67 persen dimiliki Kejaksaan Agung.
Kemudian 2.126.279.700 saham atau 9,57 persen dimiliki oleh PT Yuanta Sekuritas Indonesia, dan 27.500 saham atau 0,01 persen dimiliki oleh Ardi Syofyan. Sisanya sebanyak 14.605.992.488 saham atau 65,75 persen dimiliki publik.