Soal Baju Adat Sebagai Seragam Sekolah, Komisi E DPRD DKI: Jangan Bebani Siswa dan Orangtua
robbanipress.co.id, Jakarta – Belakangan ini publik dihebohkan dengan isu perubahan seragam sekolah baru tahun 2024 yang mencakup jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Permasalahan ini banyak terjadi di kalangan masyarakat yang beranggapan akan ada pergantian seragam setelah lebaran.
Menanggapi spekulasi yang beredar luas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung memberikan penjelasan.
Melalui keterangan resmi yang diunggah di akun Instagram @Kemdikbud.RI pada Senin, 15 April 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan informasi pergantian seragam sekolah pasca Idul Fitri adalah tidak benar. Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang akan berlaku setelah Idul Fitri, kami ingin menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Kemendikbud mengingatkan kebijakan seragam sekolah masih diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 50 Tahun 2022 yang menyebutkan ada empat jenis pakaian seragam yang wajib dipakai siswa, yaitu: seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan baju adat.
Soal baju adat, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan pelaksanaannya tidak membebani siswa dan orang tua.
Hal itu diungkapkan Iman mengingat implementasi Peraturan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Kebudayaan belum optimal sejak ditetapkan.
“Kami masih mencari sampai ada keputusan konkrit, barulah kami akan memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan akan berdiskusi agar kriteria yang ditentukan Kementerian bisa disesuaikan tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting.” kata Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 18 April 2024 mengutip situs resmi DPRD DKI Jakarta.
Hingga saat ini, lanjut Iman, Komisi E masih belum mengetahui teknik yang tepat untuk menerapkan aturan penggunaan pakaian adat sebagai seragam.
Mulai dari model pakaian adat dan jadwal pemakaiannya, khususnya mengenai sumber pembiayaan perolehan pakaian adat seperti seragam sekolah.
“Kami sudah verifikasi kepastiannya apa yang direncanakan Kementerian. Kami masih belum tahu teknisnya apa. Nanti jadi beban sekolah untuk beli bajunya, atau ditinggalkan Kementerian. Bagaimana aturannya? .
Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan bahwa siswa boleh mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam adat ini mulai berlaku pada 7 September 2022.
Peraturan seragam sekolah bertujuan untuk: Mempromosikan dan memuliakan nasionalisme.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2022 sebenarnya mempengaruhi model dan warna pakaian adat seperti seragam sekolah.
Berdasarkan peraturan tersebut, corak dan warna pakaian adat ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Motif dan warna pakaian adat ditentukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.”
Pantauan tim robbanipress.co.id, khususnya di wilayah Jawa Barat, pelajar putra biasanya mengenakan pakaian adat Sunda (pangsi) berwarna hitam, celana panjang hitam, dan ikat kepala (iket) batik.
Sedangkan siswinya mengenakan kebaya putih dan rok batik (samping).