Insentif untuk Mobil Listrik Resmi Diperpanjang
robbanipress.co.id, Jakarta – Insentif kendaraan listrik berupa subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen resmi berlanjut pada 2024. Dengan begitu, pembeli kendaraan roda empat bertenaga baterai di Indonesia kembali hanya dikenakan biaya. . PPN 1 persen.
Ketentuan terkait subsidi kendaraan listrik dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Listrik Roda Empat Berbasis Baterai dengan Motor Listrik Tetap Tertentu. Pemerintah mendatangkan mobil dan aki untuk Tahun Anggaran 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui aturan mengenai subsidi PPN bagi kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Pada pasal 2 ayat 1 PMK No. untuk tahun anggaran 2024.
Sementara itu, pada Pasal 3 beleid tersebut tertulis beberapa kriteria yang berhak menerima insentif PPN ini, seperti: Kendaraan listrik roda empat berbahan dasar baterai dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen. . Khusus kendaraan listrik berbasis baterai dengan nilai TKDN serendah 40 persen. Khusus kendaraan listrik berbahan dasar aki bus dengan nilai TKDN serendah 20 persen hingga kurang dari 40 persen.
Sedangkan PPN bus listrik yang memenuhi TKDN yang ditentukan sebesar 5 persen. Sebab, pembeli hanya membayar PPN sebesar 6 persen.
Sebagai informasi, kendaraan listrik penerima subsidi PPN akan mendapat masa pajak antara Januari hingga Desember 2024 jika memenuhi ketentuan yang disebutkan dalam TKDN.