Kasus Istri Anggota TNI Viralkan Dugaan Perselingkuhan Suami Lewat Medsos, Justru Dikriminalisasi Jadi Pelanggaran UU ITE

0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Tak lama kemudian publik dihebohkan dengan pemberitaan kasus anggota TNI Kesdam IX / Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan wanita disingkat BA. Istrinya, Anandira Puspita (AP) yang kini berpacaran menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Operasional Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Bali Kompol Jansen Avitus Panjaitan saat jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024, mengungkapkan, istri anggota TNI itu ditangkap bukan karena melaporkan dirinya. TIDAK. Tuduhan suami. Namun, AP dicurigai karena terlibat dalam transfer data pribadi orang lain tanpa izin ke akun media sosial.

“Kami tekankan ada dua isu besar berbeda yang dilaporkan, satu di tempat kerja pria tersebut, satu lagi sebagai kejadian yang tersebar luas, memberikan informasi yang tidak konsisten mengenai UU ITE.” Kepala Polisi. Jansen mengutip dari Antara.

Kasus dakwaan di luar hukum antara Letjen Agam dengan perempuan lain ditangani Pomdam Udayana (Polres Denpasar No. Polresta Denpasar menangkap AP berdasarkan fakta yang diperoleh.

Terduga tersangka AP bersama pemilik akun media sosial Instagram @ayberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38) dipastikan melanggar aturan ITE. Kedua pria tersebut melakukan tindak pidana berupa menerima transmisi data elektronik berupa gambar milik korban BA, serta tangkapan layar percakapan AP (WA) WhatsApp tersangka dengan korban BA.

Mantan Kapolresta Denpasar menjelaskan, penangkapan AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI pada 21 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba’abud. Sementara itu, Irjen Pol. Wisnu Prabowo membantah penangkapan AP dilakukan secara paksa.

“Penangkapan kami lakukan secara paksa, itu tidak benar. Saat kami coba tangkap, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya,” kata Wisnu Prabowo.

Saat ditangkap pertama kali pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, AP menyuruhnya pulang dulu ke rumah Legend Wisata. Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor. Keluarga AP pun menolak ditahan karena AP masih harus menyusui.

Karena pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar melepas serangkaian penahanan dan mengeluarkan surat panggilan kepada AP pada 5 April 2024 untuk menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar. Pada Senin, 8 April 2024, AP hadir menanggapi panggilan penyidik ​​ke Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan. Setelah diinterogasi beberapa saat, polisi menangkapnya dan mengirimnya ke tahanan rumah.

Dia kemudian ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Bali, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan dengan bantuan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. Tersangka AP dijerat Pasal 48 ayat (1), juncto Pasal 32 ayat (1), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.

Pasal 55 Nomor 1 KUHP (KUHP). Berdasarkan permohonan penangguhan hukuman yang diajukan kuasa hukum kepolisian, Denpasar penangguhan penahanan AP atas permintaan keluarga AP. Sementara itu, Polda Bali menjelaskan peran tersangka Hari Soeslistya Adi (38) yang terlibat pelanggaran ITE.

Tersangka HSA mengunggahnya dan kemudian mengunggahnya ke akun Instagram miliknya bernama @ ayoberanilaporkan6. Postingan tersebut memuat gambar milik korban dengan akronim BA, serta tangkapan layar percakapan WA antara korban disingkat BA dan tersangka AP.

Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata dan cerita yang menyebutkan korban BA adalah simpanan letnan MNA, suami tersangka AP, kata Jansen, Humas Polda Bali.

HSA mengunggah foto milik korban BA karena berdasarkan keterangan tersangka AP untuk menyoroti isu yang dilontarkan suaminya terkait perzinahan dan maksiat. Tersangka HSA menerima foto korban dan tangkapan layar percakapan WA dari AP melalui messenger.

Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial korban BA tanpa izin atau sepengetahuan korban. Setelah foto korban dan percakapan WA antara korban BA dan tersangka AP diperbarui dengan beberapa kata, tersangka HSA mengunggahnya ke media sosial menggunakan akun @ ayoberanilaporkan6.

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyidikan, penyidik ​​menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA, dan berdasarkan judul perkara maka status proses perkara dinaikkan dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25. . HSA pun menetapkan tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Polresta Denpasar.

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1), Juncto, Pasal 32 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) UU No. KUHP (KUHP).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %