Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Read Time:1 Minute, 4 Second

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kijagang) menyita PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan tambang milik Harvey Moise. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang digugat Kejaksaan Agung RI.

Tim penyidik ​​menyita PTRBT di kawasan Banka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Senin, 22 April 2024.

Kejaksaan Agung menyita beberapa alat berat dari PT RBT, termasuk alat pembersih timah. Meski begitu, Kate tidak mengatakan apa-apa lagi tentang kejang tersebut.

Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sistem perdagangan ketiga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022, kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memperpanjang masa penahanan Harvey Moise dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tema.

Hak asuh Harvey Moyes diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Katet Smidana mengatakan masa penahanan bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan yang berjalan.

“(Aturan) KUHAP itu karena penyidik ​​berwenang menahannya selama 20 hari dan diperpanjang menjadi 40 hari. Dia punya kewenangan 40 hari dan bisa diperluas ke pengadilan negeri,” ujarnya. . Karachi: Sabtu, 20 April 2024: Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Dirut PTBGR, Muhammad Kankuru Waibu. Korupsi di bidang bantuan sosial robbanipress.co.id.co.id 10 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU
Next post NTT Data Memperluas Platform Jaringan Pusat Data di Indonesia