Warganet Heboh Bahas Quick Count Pemilu 2019
robbanipress.co.id, Jakarta – Beberapa lembaga pemilu sudah mulai menghitung sampel suara yang diterima setelah berakhirnya pemungutan suara di seluruh Indonesia.
Penonton pun mengecek quick count.
Pantauan tim Tekno robbanipress.co.id, Rabu (17/4/2019), saat berita ini ditulis, tagar #QuickCount sedang trending keempat di Indonesia.
Pengguna Twitter tampaknya berbagi pendapat mereka tentang [penghitungan cepat] yang sedang berlangsung (394418 “”).
Berikut beberapa permintaan dari pengguna web:
“Ketika semua hitung cepat mengatakan mereka kalah..dia bilang dia menang #QuickCount,” tulis seorang pengguna dengan akun @Naxoxo_liebe. Saat semua hitung cepat mengatakan mereka kalah, dia bilang mereka menang #QuickCount — xoxo (@Naxoxo_liebe) 17 April 2019
“Menurut pendapat netral saya #QuickCount, jika saya menang maka saya katakan saya bisa mempercayainya, jika sebaliknya maka saya akan mengatakan saya tidak bisa mempercayainyabenchmark,” cuit @SutaryoTayo. #QuickCount menurut pendapat netral saya, jika saya menonjol maka saya katakan saya dapat dipercaya dan jika sebaliknya maka saya akan mengatakan saya tidak dapat dipercayabenchmark😇😇😇 — Sutaryo Tayo (@SutaryoTayo) 17 April, 2019
“#QuickCount yang asli, semangatnya sama seperti sebelum menunggu hasil ujian nasional,” tulis @nanung_01. #QuickCount original, semangatku sama seperti sebelum menunggu hasil ujian nasional — Nur Sugiarti Khandayani (@nanung_01) 17 April 2019
“Bung, statistik menang! Karena itu sains. Siapapun presiden terpilihnya, selamat! #QuickCount,” tweet pemilik akun @HamidDimyati. Dan statistiknya menang! Karena itu sains. Siapapun presiden terpilihnya, selamat! #QuickCount — Hamid Dimyati (@HamidDimyati) 17 April 2019
Baca juga:
Pembaruan penghitungan aktual pemilu 2024 di sini.
Tonton video pilihan berikut:
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, terdapat 40 lembaga pemilu yang telah mendaftar untuk mengumumkan hasil hitung cepat pemilu 2019. Mereka telah lolos konfirmasi dari KPU untuk menjadi lembaga pemilu yang mengumumkan hasil pemilu.
“KPU kini telah memberikan status kepada 40 lembaga pemilu terdaftar. Jadi lembaga pemilu yang terdaftar berarti sudah resmi dikuasai KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga pemilu pada Pemilu 2019,” kata Wahyu dari KPU RI. Kantor, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Wahyu menjelaskan, salah satu syarat untuk memenuhi syarat sebagai lembaga penyidikan adalah melaporkan sumber dana yang digunakan dalam kegiatan penyidikan.
“Hal ini untuk mengetahui asal usul dana untuk memastikan lembaga penyidik merupakan lembaga yang independen,” ujarnya.
Selain itu, lembaga yang melakukan survei juga harus memberikan informasi lengkap mengenai metodologi yang digunakan dalam survei.
Kemudian lembaga penyidik juga harus melaporkan personel yang digunakan dalam penyidikan.
“Hal-hal tersebut yang menjadi salah satu pokok permasalahan dalam persyaratan lembaga penyidikan Pemilu 2019. Sebanyak 40 lembaga penyidik terkait telah memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang,” tutupnya.
1. Lembaga Penelitian dan Kelompok Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Penelitian dan Studi Indonesia (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan Radio, Pendidikan dan Pelatihan Republik Indonesia
5. Diagram politik Indonesia
6. Barometer Indo
7. Kompas untuk penelitian dan pengembangan
8. Saiful Mujani Penelitian dan Konsultasi (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indeks Konsultasi Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Pusat perumahan
13. Lingkaran Penelitian Kebijakan Publik
14. Citra masyarakat Indonesia
15. Kajian Strategis Indonesia
16. Jaringan Urusan Masyarakat
17. Lingkaran Riset Indonesia
18. Citra komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra publik
21. Ciro Reto
22. Institut Rataka
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Survei Lingkungan Hidup Nasional
25. Data Nila
26. Pusat Penelitian Celebes
27. Konsultasi sepeda roda tiga
28. Endometrium
29.Puscaptis
30. Pusat Penelitian Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS)
33. Penelitian & Konsultasi Pusat Voxpol
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Kelompok Kurva Cirrus
36. Aliran Studi Indonesia
37. Conceptindo Penelitian dan Konsultasi
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter konsultasi
40. Lembaga Penghitungan Kerajaan Nusantara
(Dekan/Jack)