UKT Lebih Bayar Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Akan Dikembalikan, Ini Caranya

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

JAKARTA – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan mengembalikan biaya maksimal mahasiswa baru UKT. Siswa diminta mengisi seluruh data yang diperlukan untuk proses penilaian.

Dari surat pengumuman yang diunggah di website Universitas Trunojoyo Madura, Minggu (8/6/2024), Universitas Trunojoyo Madura telah mengumumkan telah dilakukannya pengembalian pembayaran tambahan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru Berprestasi Tahun 2024. . Proses Seleksi Nasional (SNBP).

Baca juga: Masih Jadi Acuan UKT Baru, DPR Minta Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Segera Dicabut

Mereka menghentikan kenaikan UKT yang semula untuk UKT level 7 menjadi 10, kini tunjangannya untuk UKT level 6.

Selain itu, pengumuman ini juga berlaku bagi mahasiswa UTM yang permohonan pengurangan UKT-nya telah disetujui, namun telah membayar penuh UKT (bagian pertama pengurangan UKT) pada Semester Gasal Tahun Pelajaran 2024/2025.

Universitas Trunojoyo Madura meminta mahasiswa untuk mengisi rinciannya agar proses verifikasi biaya UKT dapat segera diproses.

Baca juga: Apakah UKT Mahal di Indonesia? Ini adalah perkiraan biaya belajar di luar negeri

Tautan untuk mengisi informasi mahasiswa yang bersangkutan adalah sebagai berikut: s.id/pengembalian_ukt_snbp_2024. Pengisian seluruh data dimulai pada tanggal 7 dan ditutup pada tanggal 13 Juni 2024.

Bagi mahasiswa yang tidak menyelesaikan tautan biaya UKT sesuai jadwal yang telah disediakan, maka kelebihan biaya UKT akan dibayarkan pada Semester Genap tahun ajaran 2024/2025.

Bagi mahasiswa baru Universitas Trunojoyo Madura yang diterima melalui jalur SNBP dan menerima biaya UKT, diharapkan untuk hadir bersama orang tua atau walinya untuk mengikuti biaya UKT pada tanggal 21 Juni 2024 oleh R. P. Gedung Pertemuan. Mohammad Noer pada pukul 14.00 WIB.

Baca juga: UKT UNUD 22024 di semua sekolah, cek biaya program studi pilihanmu

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membekukan dan mencabut usulan akreditasi UKT dan IPI untuk 75 PTN dan PTN Badan Hukum (PTN BH). Pengiriman UKT dan IPI baru diharapkan sebelum 5 Juni 2024.

Melalui surat edaran Dirjen Dikti, apabila terdapat kelebihan pembayaran UKT akibat perubahan Perintah Rektor, maka Rektor PTN dan PTNBH harus mengembalikan sisa atau perhitungan pembayaran perubahan UKT berikutnya. semester.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %