BP Tapera Telah Kembalikan Tabungan Perumahan kepada 956 Ribu Pensiunan PNS, Segini Nilainya
robbanipress.co.id, JAKARTA – Badan Usaha Asuransi Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, sebanyak 956.799 pensiunan PNS beserta ahli warisnya telah menerima santunan sejak BP Tapera beroperasi hingga tahun 2024.
Komisaris BP Tapera; Heru Pudyo Nugroho mengatakan, sesuai UU No. Sesuai PP 4/2016, BP Tapera berkomitmen mengembalikan simpanan perumahan masyarakat (tabungan dan pupuk) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya kepesertaan.
Repatriasi dana perumahan rakyat kepada peserta atau ahli warisnya pada rekening peserta melalui bank kustodian. Tantangan sistem keamanan finansial adalah peserta dan pemberi kerja tidak melakukan pemutakhiran data, kata Heru, Selasa (4/6/2024) seperti dilansir situs BP Tapera.
Untuk meningkatkan kualitas layanan; BP Tapera terus melakukan pembenahan sistem dan tata kelola, termasuk NIK yang terkait dengan perbankan dan NIP Dukcapil.
BP Tapera aktif melakukan komunikasi, termasuk mendidik dan mendorong karyawan dan peserta untuk memperbarui informasi melalui saluran media sosial.
Heru Pudyo Nugroho meminta seluruh peserta Tapera memperbarui datanya melalui portal keanggotaan. “Bagi ahli waris yang belum menerima uangnya, dapat segera menghubungi agen BP Tapera, agar uang jaminan rumahnya bisa dikembalikan tepat waktu,” ujarnya.
Sebelumnya ia mengutarakan alasan program Tapera mewajibkan pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi, meski sudah memiliki rumah, untuk bisa kembali ke Indonesia. .
Ini Heru Pudyo Nugroho, Komisaris Badan Keamanan Industri (BP Tapera). Heru mengatakan, menjadi tanggung jawab pejabat pemerintah dan pengusaha swasta yang sudah memiliki rumah dalam program koperasi untuk mencapai kesenjangan kuantitatif (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini hanya terdapat dalam UU No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Begitu juga dengan UU Nomor 4 Tahun 2016. Presiden Kantor Presiden (Moeldoko) mengatakan kesenjangan domestik di Indonesia masih tinggi. Kata Heru dalam konferensi di Kantor Presiden Tapera (KSP), Jakarta, Jumat. (31/5/2024).
Heru mengatakan, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah. Pada saat yang sama, kemampuan membangun rumah dengan menggunakan skema dukungan pemerintah dan sumber daya keuangan menyediakan sekitar 250.000 unit.
Di sisi lain, terdapat 700.000 hingga 800.000 keluarga tunawisma baru setiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai permasalahan untuk mengatasi masalah kesenjangan keterjangkauan perumahan di Indonesia.
“Jadi kalau kita bergantung pada pemerintah, kita tidak akan dapat.” Berapa lama pembangunannya selesai?” kata Heru.
Selain itu, perlu adanya peran serta masyarakat untuk mengurangi minat terhadap perumahan yang semakin meningkat setiap tahunnya. Saat ini, tingkat bunga rata-rata sekitar lima persen.
“Oleh karena itu, perlu penataan besar-besaran yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Idenya, pendapatan tersebut digunakan untuk menyokong KPR dalam jumlah kecil bagi mereka yang sudah memiliki rumah,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui program Tapera, pemerintah melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan perumahan di Indonesia. Program ini akan mengurangi upah pekerja sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan.
“Lalu mengapa ikut menyelamatkan?” Asas kerjasama ada dalam undang-undang. Dengan kata lain, pemerintah Orang-orang yang hidup terbantu dan tunawisma berkumpul. Konstruksi hukumnya sangat bagus,” ujarnya.
Koresponden: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko berharap pengelola Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bernasib seperti kasus asuransi PT ASABRI (Persero).
“Jangan seperti Asabri saat saya masih menjadi Panglima TNI, Asabri sudah tidak bisa menyentuhnya, akhirnya saya marah, tolong minta saya memberikan uang ini sebagai hadiah dari prajurit saya ketika saya tidak tahu.” Jenderal TNI memiliki 500.000 prajurit. Jangan sentuh Asabri,” kata Moeldoko saat jumpa pers di Kementerian Presiden Tapera, Jumat (31/5/2024).
Oleh karena itu, untuk mencegah kejadian tersebut, pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, membentuk Komite Tapera bersama PUPR Basuki Hadimuljono dan Komisioner OJK.
“Saya yakin dengan adanya komite ini, pengelolaan akan lebih transparan, tidak bisa dipertanyakan, dan pengelolaan komite dan OJK akan baik,” ujarnya.
Secara khusus, gugatan Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam segala situasi yang dihadapi masyarakat, seperti persoalan pangan dan perumahan.
Menurutnya, Tapera merupakan profesi hukum karena ada undang-undang tentang perusahaannya.
Kerangka hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Perumahan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Dana Perumahan Rakyat (Tapera).
Moeldoko berkata; Tapera dulunya bernama Taperum; Ini hanya untuk ASN dan saat ini dibagikan kepada pekerja mandiri dan wiraswasta.
“Kenapa diperluas? Karena ada permasalahan yang dihadapi pemerintah. Berdasarkan data BPS, hingga saat ini terdapat 9,9 juta penduduk Indonesia yang kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.