Gagal Paham dan Asbun, Gus Miftah Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah
robbanipress.co.id Showbiz – Gus Miftah beberapa hari lalu saat memberikan ceramah di Bangsri, Sukadona, Sidaarja, Jawa Timur, tentang larangan menggunakan pengeras suara saat mengaji di bulan Ramadhan. Ia kemudian membandingkan penggunaan pengeras suara dengan dangdutan yang menurutnya hanya dilarang hingga pukul 01.00.
Video ceramah ini juga diunggah ke sejumlah situs media sosial. Mari kita lanjutkan artikel selengkapnya di bawah ini.
“Apakah Miftah tampak terengah-engah dan tidak memahami surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. “Karena asap dan kesalahpahaman, yang disampaikan secara acak dan tidak akurat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Husbi di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024, seperti dikutip dari rilis resmi Kementerian Agama.
“Sebagai seorang guru, agar tidak sombong dan provokatif, sebaiknya Gus Miftah memahami terlebih dahulu surat edaran tersebut. Jika Anda kurang paham, Anda bisa meminta penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan jelas-jelas tidak akurat dan menyesatkan, lanjut Anna Husby.
Menurut Anna Husby, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE pada 18 Februari 2022 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Tempat Ibadah.
Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam bersiaran antar masyarakat yang berbeda termasuk agama, kepercayaan, asal usul dan lain-lain.
Surat edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan luar ruangan.
Salah satu pasal dalam surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik untuk pelaksanaan salat Tarawih, bacaan/kajian Ramadhan, maupun untuk Tadarrus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara internal.
“Surat edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Tadarrus Al-Quran mohon gunakan speaker untuk streaming. “Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan pengeras suara internal,” tegas Anna Husby.
“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak tahun 1978 berupa Instruksi Dirjen Umat Islam nomor Kep/D/101/1978. “Diatur juga selama Ramadhan, siang dan malam, mengaji dengan pengeras suara di dalam,” jelasnya.
Anna menambahkan, surat edaran ini dibuat bukan untuk membatasi penyebaran Ramadhan. Ikut serta dalam Tadarrus, Tarawi dan Qiyamul Laila sangat dianjurkan selama bulan Ramadhan.
Penggunaan pengeras suara sebenarnya diatur untuk membuat suasana Ramadhan semakin damai.
“Jika suaranya terlalu keras, apalagi letak masjidnya berdekatan, justru suara tersebut akan saling bertabrakan dan menjadi kurang damai. Kalau diatur, Insya Allah lebih tenang, enak didengar, dan kalau ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tegasnya. Tindak Judi Online, Pemkot Jakut Gerebek ASN HP Jakut punya dua wilayah dengan jumlah penjudi online robbanipress.co.id tinggi. co.id 28 Juni 2024