LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha
robbanipress.co.id Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta menyediakan proses pembayaran dan pemenuhan klaim penjaminan simpanan di BPR Jepara Artha, Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah.
Dimas Uliharto, Sekretaris Lembaga LPS, mengatakan proses pembayaran tagihan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Jpara Artha mulai 21 Mei 2024.
Untuk pembayaran utang asuransi kepada nasabah BPR Jpara Artha, LPS akan memastikan pembayaran simpanan nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas catatan dan keterangan simpanan lainnya. Hutang simpanan, rekonsiliasi dan verifikasi LPS akan selesai dalam waktu lebih dari 90 hari kerja atau paling lambat tanggal 30 September 2024. 22/5/2024). Cara Melihat Status Tabungan
Dimas menjelaskan, setelah LPS BPR menyatakan pembayaran klaim nasabah, nasabah dapat mengecek status rekeningnya di kantor BPR Jepara Artha atau website LPS (www.lps.go.id).
Sedangkan bagi yang berhutang ke bank, dapat menghubungi tim likuidasi LPS untuk membayar atau melunasi pinjamannya di kantor BPR Jpara Artha.
Ia mengimbau nasabah BPR Jpara Artha tidak mudah tersinggung atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses likuidasi bank untuk pembayaran klaim penjaminan, serta dikatakan membantu pembayaran simpanan. Klaim asuransi sejumlah biaya atau biaya yang harus dibayar.
Penting juga bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya ketika membayar maksud BPR Jpara melalui LPS, mereka dapat mentransfer rekeningnya ke bank lain yang terdekat. . Tersedia untuk pelanggan.
Menurut dia, nasabah tidak perlu kembali lagi untuk menitipkan uangnya di bank karena LPS menerima simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia.
“Nasabah dihimbau untuk memenuhi persyaratan LPS 3T untuk memverifikasi dana nasabah melalui LPS. Persyaratan 3T dicatat dalam pembukuan bank, dan bunga simpanan yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga yang disetujui. LPS, mereka tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” pungkas Dimas.