Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
robbanipress.co.id, syarat kelas rawat inap Jakarta (KRIS) standar ada empat tempat tidur di kamar. Hal ini membuat peserta BPJS kesehatan khawatir akan kesulitan tidur saat harus dirawat di rumah sakit.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saxono Harbuono mengatakan aturan KRIS tidak mengurangi jumlah tempat tidur secara signifikan.
Sesuai penetapan Kementerian Kesehatan dari 3.057 rumah sakit yang menerapkan KRIS, 609 tidak akan kehilangan tempat tidur.
Lalu, ada 292 rumah sakit yang akan kehilangan 1-10 tempat tidur.
“Yang lain hanya kurang dari satu hingga dua tempat tidur (dikurangi),” kata Dante dalam rapat gabungan Komite IX DPR RI pada Kamis, 6 Juni 2024 yang diikuti secara daring.
Melihat tingkat keterisian tempat tidur/BOR (Bed Occupancy Rate per Unit) saat ini, Dante yakin kelangkaan tempat tidur tidak akan menjadi masalah di era KRIS.
Oleh karena itu, penerapan KRIS yang akan dilakukan nanti menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya tempat tidur, namun jika melihat BOR saat ini tidak ada (kekurangan tempat tidur), kata Wamenkes Dante.
Dewan BPJS Kesehatan: Kurangnya tempat tidur harus menjadi solusi
Komite Pemeriksa BPJS Kesehatan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan rumah sakit kehilangan lebih banyak tempat tidur.
Abdul Qadeer, Ketua Dewan Kesehatan PBJS, mengatakan ketersediaan tempat tidur yang memadai di rumah sakit harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan.
“Sesuai standar KRIS, jumlah tempat tidur dalam satu ruangan maksimal empat, jadi kita tahu sekarang banyak rumah sakit yang delapan atau enam tempat tidur dalam satu ruangan, ada kemungkinan dikurangi, jadi kita harus berpikir bersama. untuk menguranginya,” kata Pak Abdul Qadir.
Dante mengatakan, 79 persen dari 3.057 rumah sakit (RS) memenuhi 12 standar standar kamar pasien atau KRIS BPJS.
Berdasarkan survei terkini kami, terungkap banyak yang memenuhi kriteria KRIS. Ada 2.316 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria tersebut, kata Dante.
Masyarakat masih bertanya-tanya apakah iuran BPJS kesehatan akan berubah atau tidak karena kamar rawat inap tetap. Dante mengatakan, masalah tersebut masih dalam penyelidikan.
BPJS bersama Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Keuangan sedang mengkaji besaran iuran Program Kelas Rawat Inap Berkelanjutan (KRIS) agar tidak membebani masyarakat, kata Kementerian Kesehatan (Kemenkes). .
“Iuran tersebut diperiksa secara transparan oleh Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk menentukan jumlah yang tepat, dapat diterima masyarakat, adil bagi masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Dante.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Agus Suprapto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyampaikan bahwa iuran terbaru BPJS kesehatan akan segera cair. Dengan kata lain, Anda tidak perlu menunggu hingga 1 Juli 2025.
Harapannya nanti akan ditentukan tarifnya dan tarif tersebut segera diterapkan, kata Agus.
“Dan menurut saya 1 Juli 2025, lebih cepat lebih baik,” ujarnya.
Penetapan biaya tersebut harus segera dilaksanakan mengingat pihak rumah sakit dan pihak terkait harus melakukan penyesuaian aturan.