28 Persen Penduduk Indonesia Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Berlebihan

Read Time:1 Minute, 59 Second

robbanipress.co.id, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Eva Susanti, mengatakan sekitar 28 persen masyarakat Indonesia melebihi gula, garam, dan lemak.

“Ada 28,7 persen orang yang mengonsumsi gula, garam, dan lemak dalam batas yang dianjurkan,” kata Eva.

Keadaan ini dibarengi dengan perilaku tidak sehat seperti merokok dan kurang aktivitas fisik, tidak makan buah dan sayur sehingga menyebabkan darah tinggi, gula darah tinggi, dan obesitas.

“Hipertensi, gula darah tinggi, dan obesitas merupakan lima besar faktor risiko beban penyakit di dunia,” kata Eva dalam acara “Sosialisasi Urgensi Cukai Minuman Manis Kemasan (MBDK)” di Jakarta Pusat. Antara menyebutkan Senin (28/1/2024).

Ketiga penyakit ini juga menjadi beban lima besar penyakit di Indonesia, kata Eva. Tekanan darah tinggi menempati urutan pertama dengan 12,2 juta kasus, gula darah tinggi di urutan kedua dengan 7,5 juta kasus, dan obesitas di urutan keempat dengan 7 juta kasus.

Sedikit gula, garam dan lemak

Kementerian Kesehatan merekomendasikan pembatasan jumlah gula, garam, dan lemak sebagai berikut:

-10 persen dari total energi (200 kkal) dianjurkan dikonsumsi per orang per hari atau sama dengan 4 sendok teh per orang per hari (50 gram).

– 2000 mg natrium untuk garam konsumsi atau setara dengan 1 sendok teh garam per orang per hari (5 gram).

– 20-25% dari total energi (702 kkal) atau 5 sendok teh lemak per orang per hari (67 gram) harus dikonsumsi sebagai lemak per hari.

Fakta mengejutkan lainnya adalah konsumsi minuman manis (MBDK) di Indonesia meningkat 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Dari 51 juta liter pada tahun 1996, meningkat menjadi 780 juta liter pada tahun 2014.

Indonesia, kata dia, juga merupakan konsumen MBDK terbesar ketiga di Asia Tenggara dengan 20,23 liter per kapita pada tahun 2019. Untuk itu, kebijakan tersebut mendorong penerapan pajak minuman manis di Indonesia.

Berdasarkan informasi Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono, aturan perpajakan MBDK akan disetujui pada tahun ini.

“Kami akan laksanakan secepatnya, tanpa kendala, tahun ini sudah disetujui, sudah diajukan. Segera disetujui setelah penandatanganan, karena kajian akademisnya sudah selesai,” kata Wamenkeu. Salam Dante.

 

Peraturan MBDK saat ini sedang bekerjasama dengan mitra terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai besaran pajak yang dibayarkan.

Mengenai jenis minuman yang terkena dampak kejadian tersebut, dia menjelaskan, bervariasi tergantung kategori, cara pengolahan, dan jumlah gulanya.

“Tidak hanya terkait gula saja, tapi tingkat indeks glikemik, pengolahannya, minuman dan makanannya berbeda-beda, nanti kita cari tahu,” kata Dante.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Meski Tipis, Kemenangan Timnas Indonesia Atas Vietnam Patus Disyukuri
Next post Pesan Presiden KSPSI ke Buruh: Jangan Pernah Lelah Perjuangkan Hak