Kenaikan UKT Dibatalkan, Ketua Komisi X Tolak Student Loan Dijadikan Solusi
robbanipress.co.id, JAKARTA – Pemerintah resmi membatalkan kenaikan biaya kuliah satuan (UKT) di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tahun ini. Kami kini meminta pemerintah untuk mengembangkan kebijakan jangka panjang, terutama dalam hal pengelolaan anggaran, untuk menjamin layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas tinggi dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan penambahan jumlah UKT perguruan tinggi negeri. “Kami berharap keputusan ini disertai dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang menyeluruh dan bukan kebijakan jangka pendek seperti skema pinjaman mahasiswa,” kata Ketua Komite X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (28/2024).
Pinjaman pelajar adalah program pinjaman pendidikan tinggi untuk pelajar. Dalam skema ini, siswa diberikan pinjaman untuk membayar biaya sekolah mereka. Siswa harus membayar kembali pinjaman setelah lulus dan bekerja. Metode ini banyak digunakan di negara-negara maju seperti Amerika, Inggris, Jerman, Perancis dan Korea Selatan.
Huda tidak setuju dengan pemerintah yang mengubah skema pinjaman mahasiswa menjadi solusi jangka panjang untuk membiayai pendidikan tinggi di Indonesia. Namun menurutnya, solusi tersebut membebani biaya pendidikan bagi siswa dan orang tuanya.
“Kami tidak setuju bahwa pinjaman mahasiswa adalah solusi jangka panjang untuk membiayai pendidikan tinggi. Secara khusus, harus dipastikan maksimal 20 persen APBN mendukung biaya layanan pendidikan di Indonesia. “Selanjutnya perlu dibangun ekosistem keuangan yang kompatibel dengan PTNBH, sehingga jika tidak ada solusi lain, Anda bisa menggunakan pinjaman mahasiswa sebagai pilihan terakhir,” ujarnya.
Huda mengatakan, keputusan pembatalan UKT merupakan sikap rasional yang diambil pemerintah. Menurutnya, harus diakui pertambahan UKT di PTN cukup besar dan mulai membebani mahasiswa.
“Kemajuan UKT Universitas Negeri Rea meningkat dari rata-rata 100 persen menjadi 300 persen. Padahal kenaikan tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Biaya Operasional Perguruan Tinggi PTN, ujarnya.
Politisi PKB ini mengatakan, langkah pemerintah mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan dapat menarik dana pihak ketiga merupakan langkah yang baik. Namun langkah tersebut menjadi bumerang ketika manajemen PTN memaknai kewenangan memungut uang dari pihak ketiga sebagai kebutuhan untuk mencari dana dari orang tua siswa melalui skema UKT.
“Gagasan agar PTNBH dapat mencari dana dari pihak ketiga harus mengikuti langkah-langkah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang baik bagi PTN, seperti mewajibkan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk bekerja sama dengan PTN sebagai mitra penelitian dan pengembangan usaha. Kalau kita tidak menciptakan ekosistem, maka PTN pimpinan akan menjadikan fasilitas bisnis mahasiswa,” tuturnya.
Karena ekosistem usaha PTNBH yang belum terbentuk, Huda mengatakan pemerintah sebaiknya mengoptimalkan pengelolaan anggaran APBN sebesar 20 persen untuk dana pendidikan. Pada tahun 2025, anggaran pendidikan berkisar antara Rp 708-741 triliun.
“Status anggaran pendidikan dari APBN tahun 2025. Kami yakin jika ada kemajuan dan penyaluran anggaran pendidikan maka hibah pendidikan tinggi akan meningkat,” kata Huda.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikburistek) memastikan kenaikan UKT di banyak PTN tahun ini tidak akan dilaksanakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembatalan tersebut diputuskan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya baru saja bertemu dengan Perdana Menteri dan dia setuju untuk membatalkan kenaikan UKT. “Dalam waktu dekat Kemendikbud akan mengkaji permohonan UKT seluruh PTN,” kata Nadiem kemarin.