Pramuka tak Lagi Wajib di Sekolah? Ini Klarifikasi Kemendikbudristek
robbanipress.co.id, JAKARTA – Perdebatan masyarakat mengenai penghapusan pramuka sebagai mata pelajaran wajib ekstrakurikuler di sekolah sedang marak. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi bahwa sekolah tetap wajib menyelenggarakan ekstrakurikuler kepanduan dalam Permendikbudristek no. 12 Tahun 2024.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa kepanduan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib dilaksanakan oleh sekolah. Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler yaitu kepramukaan, kata Kepala Badan Standar Pendidikan Pak. .Badan Kurikulum dan Evaluasi (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anindito Aditomo dalam keterangannya, Senin (1 April 2024).
Pria yang kerap disapa Nino ini menegaskan, semua sekolah wajib menjadikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum mandiri hingga pendidikan menengah. Ia menjelaskan, Mendikbud mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan memiliki kelompok frontal, kata Nino.
Ia menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak awal tidak mempunyai ide untuk menghilangkan para pekemah. Sementara Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 justru memperkuat aturan hukum dengan menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, kata dia, Permendikbudristek no. 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dari model blok yang mengharuskan perkemahan menjadi pilihan. Namun apabila satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan kepramukaan, hal tersebut tetap diperbolehkan. Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU No. 12 Tahun 2010 menetapkan bahwa Pramuka bersifat mandiri, sukarela dan apolitis. Oleh karena itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, kata Nino.
Sekaligus menjelaskan, pendidikan pramuka dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan tentang nilai-nilai kepanduan dalam pembentukan pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa patriot, menghormati hukum, disiplin, dan menjunjung nilai. . bangsa yang mulia dan mempunyai keterampilan hidup. Dengan mengingat semua keprihatinan ini, setiap siswa mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam pendidikan mendengarkan.
Pramuka sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib pada kurikulum 2013. Pramuka memiliki tiga model yaitu Block, Update dan Regular. Model blok merupakan kegiatan wajib berupa perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan dilakukan penilaian secara umum.
Model penyegaran merupakan kegiatan wajib berupa penerapan sikap dan keterampilan yang diperoleh di kelas, yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara berkala, terjadwal dan dengan evaluasi formal. Model yang biasa dilakukan adalah kegiatan sukarela berdasarkan minat siswa dan berlangsung dalam kelompok frontal.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjamin akan memperjelas ketentuan profesional kegiatan ekstrakurikuler dalam Panduan Implementasi Kurikulum Mandiri yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Intinya setiap sekolah tetap harus menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. “Ketentuan ini tidak berubah dibandingkan rencana studi sebelumnya,” tegas Nino.