Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan PPATK
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemcominfo) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Dunia Usaha (PPATK). Langkah tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembayaran melalui sistem pembayaran dan perbankan pada bisnis game online (Judol).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setadi menilai upaya tersebut bisa dikaitkan dengan aktivitas perjudian online Menurutnya, hal ini akan menyulitkan pemain online untuk beroperasi di Indonesia.
Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang dengan cepat menelusuri berita dan akun yang digunakan untuk perjudian online. “Mereka sedang membangun sistem yang bisa dengan cepat mengidentifikasi kecurigaan yang mengindikasikan kecurigaan, itu berita luar negeri, cepat ditanggapi,” kata Budi Ari. Pernyataan resmi
Menkominfo juga meminta dunia perbankan memastikan kecocokan pengguna rekening dengan pemiliknya. Hal ini karena penjudi online biasa mentransfer rekening orang lain melalui bank
“Ini merupakan respon atas maraknya jual beli yang diberitakan oleh bandar judi online,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan beberapa upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Tiga di antaranya memblokir layanan jaringan pribadi virtual (VPN) gratis yang digunakan orang untuk mengakses situs perjudian online.
Menteri Budi Ari mengatakan, “Ketiganya maksimal, kita analisa maksimal, kita bunuh dulu, baru yang lain, kalau pakai yang lain juga kita hentikan,” kata Menteri Budi Ari Budi Ari.
Selain itu, Cominfo membatasi transfer pulsa hingga 1 juta per Rp per hari. Pasalnya, saat ini sistem pembayarannya hanya berupa pulsa yang bisa ditransfer ke rekening bank oleh pihak ketiga.