Kemendikbudristek Tekankan Pendidikan Inklusif bagi Anak Down Syndrome

Read Time:1 Minute, 34 Second

robbanipress.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) menekankan pentingnya membangun fasilitas pendidikan inklusif bagi anak down syndrome di Indonesia agar bisa hidup mandiri dan bahagia.

“Penting bagi kita untuk membangun upaya dan pemahaman serta bagaimana memfasilitasi pendidikan, dalam hal ini pada anak down syndrome secara umum,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ristek, Iwan Syahril dalam pidatonya di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Di Indonesia, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010-2018, angka kejadian Down Syndrome cenderung meningkat. Pada tahun 2018, tercatat 0,41 persen cacat lahir terjadi pada anak usia 24 hingga 59 bulan dan 0,21 persen pada kelompok usia tersebut mengalami sindrom Down.

Iwan menjelaskan, pihaknya terus melakukan berbagai kegiatan, termasuk bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran pemahaman, pelatihan, pendidikan, dan kesempatan terbaik bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, pengobatan yang tepat sejak dini dengan didasari pemahaman yang kuat dari orang tua dan masyarakat dapat menjadi modal utama untuk mendukung anak down syndrome untuk beraktivitas secara mandiri. “Tentunya dorongan dan dukungan psikologis dari orang tua juga diperlukan, itu sangat penting,” ujarnya.

Iwan juga mendesak pemerintah negara bagian untuk memastikan pembentukan unit layanan disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Layanan Disabilitas (ULD). Dalam undang-undang disebutkan bahwa ULD adalah departemen atau lembaga yang berperan sebagai penyedia layanan dan fasilitas disabilitas dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pembentukan ULD ini.

ULD memiliki kegiatan seperti peningkatan pengetahuan guru dan tenaga kependidikan, pemberian layanan bimbingan, dan peningkatan kerjasama interdisipliner untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa penyandang disabilitas.

Tugas lain dari ULD adalah memberikan bantuan dalam mendukung kemudahan pendidikan, mengembangkan program kompensasi, menyediakan media dan materi pendidikan, melaksanakan deteksi dini dan intervensi dini serta memberikan layanan konseling.

“Kami ingin memastikan pemerintahan negara-negara terbentuk dan berfungsi, termasuk penyediaan dana untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diatur dalam undang-undang,” kata Iwan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Xiaomi Boyong 5 Varian Redmi Note 13 ke Indonesia, Jangan Tanya soal Harga
Next post 10 Prodi UI dengan Daya Tampung Terbanyak di SNBT 2024, Ilmu Hukum dan Manajemen Terdepan