TikTok Bakal Kena Denda karena Langgar Regulasi Perlindungan Anak
robbanipress.co.id, Jakarta – Uni Eropa sedang menyelidiki TikTok karena diyakini melanggar undang-undang perlindungan anak.
Kepala industri Uni Eropa Terry Brenton mengambil keputusan tersebut setelah meninjau laporan penilaian risiko mengenai penggunaan TikTok dan tanggapan TikTok terhadap permintaan informasi pengguna. Menurut sumber yang dikutip Reuters, TikTok akan membayar denda jika terbukti melakukan pelanggaran.
Denda tersebut dikenakan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang mulai berlaku pada 17 Februari untuk semua platform online.
Sebagai informasi, undang-undang tersebut mewajibkan platform digital besar dan mesin pencari untuk mengambil tindakan tambahan guna memerangi konten terlarang dan melindungi keselamatan pengguna.
Sebelumnya, Apple mengalami nasib yang hampir sama dengan TikTok. Uni Eropa menuduh Apple melakukan “perdagangan tidak adil” dengan memonopoli pasar layanan streaming.
Jika Apple terbukti bersalah, Uni Eropa akan mendenda Apple sebesar $539 juta atau setara Rp 8,4 triliun.
Seperti dikutip PhoneArena, Kamis (22/2/2024), ByteDance selaku induk perusahaan bisa menghadapi denda TikTok hingga enam persen dari pendapatan global ByteDance jika TikTok terbukti melanggar aturan dan ditetapkan dalam DSA. .
Menurut statistik, TikTok akan menghasilkan sekitar 9,4 miliar dolar pada tahun 2023.
Jika TikTok terbukti melanggar DSA, TikTok bisa dikenakan denda kurang lebih US$500 juta atau setara Rp7,8 triliun.
TikTok mengatakan mereka siap bekerja sama dengan para ahli dan memastikan keamanan generasi muda di platform tersebut.
ByteDance juga telah mengindikasikan siap memberikan penjelasan rinci mengenai upayanya kepada Komisi Eropa.
“TikTok telah menjadi pemimpin dalam fitur dan pengaturan untuk melindungi remaja dan mencegah pengguna di bawah 13 tahun menggunakan platform ini,” kata juru bicara TikTok.
Komisi Eropa mengatakan penyelidikan akan memeriksa sistem desain TikTok, termasuk algoritmanya.
Algoritme TikTok dipandang mendorong perilaku adiktif dan “efek lubang kelinci” pada penggunanya. Apa itu?
Efek lubang kelinci merupakan metafora yang menggambarkan fenomena seseorang terlalu asyik dengan suatu hal.
Biasanya, orang-orang yang berada dalam tahap pengaruh lubang kelinci cenderung mengikuti waktu dan mengabaikan tanggung jawab lainnya.
Istilah ini sering digunakan dalam konteks penggunaan internet, khususnya media sosial, di mana algoritma dan strategi keterlibatan pengguna saat menggunakan suatu aplikasi dapat memaksa pengguna untuk mengklik konten terkait yang mereka sukai selama berjam-jam.
Sebagai referensi, penelitian menunjukkan bahwa pengguna ponsel Android saja akan menghabiskan 2,3 triliun jam di jejaring sosial pada tahun 2023. TikTok adalah aplikasi media sosial yang paling banyak dikunjungi.
Komisi Eropa akan menyelidiki apakah TikTok telah mengambil tindakan yang proporsional dan tepat untuk melindungi privasi, keselamatan, dan keamanan pengguna di bawah umur.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai perlindungan anak di bawah umur, Komisi Eropa sedang menyelidiki apakah platform TikTok menawarkan basis data periklanan yang andal yang memungkinkan para peneliti menganalisis potensi risiko di jejaring sosial.
Di sisi lain, menurut survei Pew Research Center, TikTok merupakan media sosial dengan pertumbuhan tercepat.
Mengutip Engadget, survei pada Kamis (21/2/2024) menemukan sepertiga orang dewasa mengaku menggunakan TikTok sebagai aplikasi media sosialnya.
YouTube adalah platform yang paling banyak digunakan, dengan 83 persen responden mengatakan mereka menggunakannya. Pada saat yang sama, 68 persen responden mengatakan mereka menggunakan Facebook.
TikTok juga menunjukkan pertumbuhan pengguna paling menonjol dibandingkan aplikasi media sosial lainnya. Pengguna aktif TikTok meningkat 12 poin dari 21 persen tahun lalu.
Karena pesatnya pertumbuhan pengguna TikTok, jumlah pengguna jejaring sosial lainnya semakin berkurang. Pengguna X, misalnya, mengalami sedikit penurunan dalam dua tahun terakhir, yakni sebesar 23 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa TikTok merupakan aplikasi media sosial dengan pertumbuhan tercepat.