Kabar Gembira Buat yang SIM dan STNK Mati Selama Mudik Lebaran 2024
Jakarta, 6 April 2024 – Korlantas Polri memberikan bantuan kepada masyarakat yang kartu SIM (SIM) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan habis masa berlakunya pada masa libur tahun 2024. Apabila polisi memberikan bantuan perpanjangan setelah hari raya, tidak dikenakan denda dibebankan. mengenakan biaya.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan. Ia mengatakan, masyarakat bisa memperbaruinya setelah libur lebaran dan juga meyakinkan bahwa kartu SIM dan STNK yang habis masa berlakunya pada periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
“Ini sudah ada, kita berharap setelah liburan bersama bisa memanfaatkan penundaan tersebut,” kata Aan kepada wartawan seperti dikutip robbanipress.co.id Otomotif, Sabtu 6 April 2024.
“Tidak apa-apa, kami maafkan. Tidak ada (baik),” lanjutnya.
Seperti diketahui, pada periode Idul Fitri, kantor Satpas dan Samsat diliburkan pada tanggal 8 hingga 15 April 2024. Layanan penerbitan SIM dan pembayaran pajak STNK akan dibuka kembali pada Selasa, 16 April 2024.
Seperti kita ketahui, Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu perlengkapan yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya, baik menggunakan mobil maupun sepeda motor. Namun, pengemudi harus selalu memperhatikan masa berlaku KTP.
Sebab, jika masa berlakunya terlampaui, yakni habis masa berlakunya, maka pemilik kartu SIM harus mendapatkan yang baru dengan tes tertulis dan praktek seperti pertama kali.
Masa berlaku SIM saat ini juga mengalami perubahan, jika sebelumnya bertepatan dengan tanggal lahir, kini habis masa berlakunya sesuai tanggal penerbitan. Proses perpanjangan kartu SIM dapat dilakukan pada kartu SIM Satpa atau mobil SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian. Polisi memberikan pengecualian lagi untuk memperbarui SIM yang sudah meninggal, tidak perlu yang baru. Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW, diberikan pengecualian untuk memperbarui kartu SIMnya. robbanipress.co.id.co.id 15 September 2024