OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal

0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya keras menindak pinjaman online ilegal (pinjol) yang jumlahnya mencapai ribuan di Indonesia. Kehadiran pinjaman tanpa izin menjadi beban masyarakat akibat tingginya suku bunga dan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menjelaskan, OJK dan beberapa pihak terkait telah memblokir sekitar 5.000 lebih lembaga kredit ilegal yang beroperasi di Indonesia. Tindakan pemblokiran ini akan terus berlanjut di masa mendatang.

“Kami telah memblokir lebih dari 5.000, mereka ada di situs kami. Sebisa mungkin kita blokir, kita tidak pakai target. Kita masih perlu mengambil tindakan pencegahan. Sayang sekali masyarakat selalu menjadi korban,” Agusman. katanya, Jumat (28/6/2024) usai mengunjungi Kepulauan Riau dalam acara pelantikan Kepala Negara OJK.

Dijelaskannya, di tingkat nasional, BEC memiliki kelompok pengawasan bersama dengan lembaga antardepartemen dan departemen.

Menurut Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa hanya 3 platform layanan pinjaman keuangan yang dapat menerima pinjaman moneter.

“Kalau dulu pinjaman bisa dilakukan di banyak platform, lalu sebelum mengambil pinjaman, seseorang harus mengecek dulu penghasilannya, jadi jangan sampai hutang orang itu menumpuk,” ujarnya.

Agusman mengatakan, angka pinjaman hubungan negara Kepri mencapai Rp 500 miliar.

“Biasanya, hal ini tumbuh seiring dengan kebutuhan masyarakat dan mempengaruhi akses terhadap pendanaan,” katanya.

Oleh karena itu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pengambil kebijakan untuk mendukung segala upaya menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan kompetitif.

“Selain berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional,” kata Agusman.

Dulu, Polda Metro Jaya banyak menangani kasus terkait pinjaman online alias pinjol ilegal. Namun, kasus yang berkaitan dengan tindakan ancaman akan kembali dikenakan pertanggungjawaban pidana.

“Kami menghadapi rentenir dengan ancaman. Sehingga ketika mereka ketahuan oleh rentenir, mereka mengancamnya melalui media sosial atau sistem elektronik. Ini yang menjadi perhatian kita ketika berhadapan dengan rentenir,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro. Direscrimsus). Jaya Combes kepada jurnalis Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (25/06/2024).

Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya terus melakukan patroli siber bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.

Termasuk langkah proaktif memblokir situs untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjol ilegal.

“Patroli siber akan terus kami lakukan, kerja sama dan koordinasi efektif dengan Cominfo akan terus kami lakukan untuk melakukan patroli siber. Kami selalu berkoordinasi dengan Cominfo untuk seluruh akun dan halaman yang diduga melakukan kejahatan agar dapat diblokir secepatnya,” kata Ade. 

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi pola para penjudi online (judol) yang kerap memperoleh pinjaman online (pinjol) ilegal dengan tujuan penipuan.

“Kami menemukan pelanggaran hukum dalam judo ini, seperti pinjol ilegal, penipuan, skema ponzi, dan lain-lain,” kata Kepala PPATK Ivan Justiavandana, Sabtu (15/6/2024).

Ivan mengatakan para penjudi online terjebak karena seringkali harus mengeluarkan uang untuk memainkan permainan ilegal tersebut. Jadi mereka menggunakan segala cara untuk mendapatkan uang.

Ya, karena judo menuntut uang, dan mendapatkannya dengan cara melanggar hukum, karena judo tidak memiliki sumber penghasilan yang layak, kata Ivan.

Berdasarkan data PPATK, lebih dari 80 persen pemain judi online memiliki nilai transaksi yang relatif kecil yaitu sekitar Rp100.000.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %