Prediksi UKT Naik Lagi Tahun Depan, JPPI: Kembalikan Status PTNBH ke PTN

Read Time:1 Minute, 26 Second

robbanipress.co.id, JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat pembatalan kenaikan biaya sekolah (UKT) bersifat sementara. JPPI menyayangkan pembatalan kenaikan UKT yang dilakukan tanpa mentaati pembatalan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmen pemulihan status PTNBH dan PTN.

“Pembatalan kenaikan UKT ini jelas bersifat sementara, hanya mengurangi perilaku mahasiswa, dan tidak menyelesaikan masalah,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji kepada robbanipress.co.id, Rabu (29/5/2024).

Terkait status PTN, ia menjelaskan selama Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 tidak dicabut, maka seluruh PTN akan berstatus PTNBH. Menurut dia, hal ini akan berdampak pada fleksibilitas operasional dana pendidikan sehingga UKT menjadi lebih mahal. 

Ubaid mengatakan, “Selama Permendikbudristek No.2 Tahun 2024 tidak dibatalkan dan PTN-BH tidak kembali menjadi PTN, maka jelas tarif UKT akan kembali naik pada tahun 2025.” 

Ia mengatakan, hal ini merupakan fakta yang menunjukkan bahwa Mendikbud tidak salah dalam menjadikan pendanaan UKT adil dan mencakup semua pihak. Ia meyakini perkiraan kenaikan UKT tahun depan diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan kenaikan UKT bisa dimulai tahun depan.

“Siswa jangan cepat puas dan senang dengan pernyataan Mendikbud karena tahun depan akan berdampak pada siswa yang lebih tua,” kata Ubaid. 

Dikatakannya, respon pemerintah terhadap UKT sudah jelas mau dibawa ke mana, yakni tetap mempertahankan status PTNBH, artinya tetap melakukan program pertukaran dan pendidikan gratis. Karena biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, maka biaya tersebut tetap ada karena kini diserahkan kepada sistem pasar.   

Ia menjelaskan, sebenarnya dana pendidikan sebesar Rp 665 triliun pada tahun 2024 bisa diperoleh dan ia bebas mendanai pendidikan tinggi. Namun ia menyadari hal tersebut tidak akan mungkin terjadi jika kebijakan pemerintah adalah mendorong perdagangan dan meliberalisasi pendidikan tinggi yang termasuk dalam kebijakan PTNBH.

Biaya kuliah….

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Ruangan Lembap Bisa Picu Alergi hingga Masalah Kesehatan Lain, Ini 4 Cara Atasi Kelembapan
Next post Beasiswa Wilmar Beri Akses Mahasiswa Tidak Mampu Jadi Profesional Berkualitas