7,48 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 12 Maret 2024

0 0
Read Time:3 Minute, 24 Second

robbanipress.co.id, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta (Kemenkeu) menyebutkan, sebanyak 7,48 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 12 Maret 2024 atau year-to-year (yoy).

“Sampai 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh sebanyak 7,48 juta SPT (meningkat 1,83% sepanjang tahun ini),” kata Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP, kepada robbanipress.co.id, Kamis. 14) /3/2024).

Berdasarkan data, dari 7,48 juta wajib pajak, terdapat 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Kami meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui berbagai saluran yang disediakan. Pelaporan lebih awal mudah dilakukan,” kata Dwi.

Untuk membuat laporan SPT tahunan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikannya sebelum tanggal 31 Maret 2024. Sementara, wajib pajak badan harus menyampaikan paling lambat April 2024.

Diketahui, SPT tahunan merupakan dokumen yang harus disampaikan oleh wajib pajak, baik untuk menghitung pajak maupun membayar pajak.

Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Aplikasi DJP Online untuk menyampaikan laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan Penyampaian Deklarasi Elektronik DJP Online mempunyai beberapa metode yaitu: • Penyampaian secara elektronik: Penyampaian langsung, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS secara langsung.

Perbedaan tiap formulir SPT adalah Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta. Sedangkan bagi yang mempunyai penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta menggunakan Formulir 1770 S. • E-FORM: Formulir elektronik SPT yang dapat diisi secara offline dan hanya memerlukan koneksi internet (online) pada saat posting SPT.

Khusus pada e-Filing, proses pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online dan Wajib Pajak memerlukan EFIN terlebih dahulu.

Electronic Presentation Identification Number atau EFIN merupakan kode identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah mendaftar dan melakukan kegiatan elektronik atau e-Filing.

Berikut cara pengisian SPT online melalui e-filing, lihat website DJP: Siapkan slip kepemilikan SPT perusahaan Gunakan perangkat elektronik seperti laptop, handphone atau tablet dan koneksi internet Buka https://djponline . pajak.go.id/ dan klik login. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda, lalu masuk. Klik opsi ‘Laporan’ dan pilih layanan ‘E-Filing’. Cari menu ‘Buat SPT’ di bagian atas. Jawablah pertanyaan situasional untuk mendapatkan formulir SPT yang benar. Pilih formulir yang akan digunakan. Ada tiga pilihan yaitu berbasis formulir, berbasis panduan atau dengan mengunggah SPT. Isi formulir rincian tahun pajak (pilih 2023) dan status SPT umum. Klik pada langkah berikutnya. Mengisi SPT pemotongan pajak. formulir bukti yang disediakan oleh perusahaan. Kemudian ikuti langkah-langkah sesuai panduan e-Filing. Setelah semuanya terisi, maka akan muncul ringkasan SPT dan mendapatkan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email yang terdaftar. Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik ‘Kirim SPT’. Laporan SPT akan tercatat di sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) Kementerian Keuangan meminta masyarakat lebih mewaspadai cara-cara penipuan yang berupa faktur pajak atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK (Application Package Files) melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini banyak masyarakat yang salah kaprah dengan menyebut nama Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Pajak Dwi Astuti mengatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak pernah mengirimkan berkas terkait pemungutan pajak atau SPT melalui layanan WhatsApp dan dilampirkan dengan file APK. .

Faktur pajak dan surat keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.

“Kami DJP tidak pernah mengirimkan file apalagi APK, dan domain (email) resmi kami adalah tax.go.id,” kata Dwi kepada tim pers Jakarta Selatan di kawasan Senopati, Rabu (2/2/2024 28). Informasi mengenai faktur pajak atau SPT Tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp adalah penipuan.

“Karena ada APK yang mengharuskan membayar sejumlah tertentu untuk pemungutan pajak, saya ingin ini benar-benar penipuan,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemungutan pajak atau SPT tahunan, wajib pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs resmi Departemen Umum Pajak.

Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati jika ada APK WhatsApp, jangan sampai memberikan email yang tidak berasal dari domain tax.go.id, tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %