Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII Depok Terima Santunan

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Depok – Sebanyak 199 warga dari 278 warga yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) berkumpul untuk menerima santunan yang merupakan bagian dari proses pengelolaan dampak sosial pembangunan Universitas Internasional Islam d’Indonesia (UIII). , di Cisalak, Sukmajaya, Depok, Jumat 3 Mei 2024.

Ratusan masyarakat yang dulunya menggarap lahan yang kini sedang dibangun salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu berkumpul di halaman gedung UIII. Satu per satu mereka didaftarkan dan diverifikasi sebelum pembayaran santunan sesuai SK Gubernur Jabar.

“Hari ini sesuai SK Gubernur, permohonan pembayaran uang ganti rugi sudah dilakukan di 278 tempat, berjumlah 199 orang,” kata kuasa hukum Kementerian Agama Misrad dalam keterangan tertulis yang diperoleh. UIII. Jakarta. Jumat (3/5/2024) sore.

“Kami mengirimkannya ke setiap warga negara. “Hari ini sudah kami undang, akan segera diaktifkan dan dana akan ditransfer ke rekening Bank Mandiri masing-masing,” lanjutnya.

Prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir mendapat santunan yang besarannya ditentukan berdasarkan evaluasi Biro Pelayanan Umum (KJPP) yang sudah dilakukan. 

“Secara umum masyarakat sudah menerima, dan mereka memang meminta agar segera dibayar sebelum disetujui, tapi karena prosesnya lama, setelah ada keputusan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan Keuangan. menatanya agar perekonomian bisa terorganisir sekarang,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Dendy Finsa yang juga anggota tim kuasa hukum Kementerian Agama menjelaskan, selama peninjauan dan pembayaran santunan, pihaknya terus membantu. Pihaknya tak segan-segan menerima tawaran yang dihadirkan masyarakat.

“Kita bantu sampaikan ganti rugi ke petani, lalu misalnya ada beberapa aduan atau masyarakat minta pengertian, kita beri pengertian. Dan ada akuntansi yang berdasarkan undang-undang,” kata Dendy.

Sekadar informasi, setelah menerima pembayaran ganti rugi dalam waktu minimal 7 hari, para petani harus meninggalkan lahannya, dan selanjutnya akan dipindahkan oleh Kelompok Terpadu Pengendalian Dampak Sosial Lahan UIII. Tuak dan Produk Beralkohol Dapat Sertifikat Halal, MUI: Kami tidak bertanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara setelah menemukan makanan berlabel tuak, tuak, bir, dan tuak sudah mendapat sertifikat halal dari BJPPH. robbanipress.co.id.co.id 2 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %