82,6 Persen Warga 3T Sudah Online, tapi Ada Masalah yang Belum Terpecahkan

Read Time:1 Minute, 26 Second

Jakarta, robbanipress.co.id – Survei terbaru yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) mengungkapkan, sebanyak 82,6 persen penduduknya merupakan masyarakat kurang mampu. . Dan wilayah terluar (3T) terkoneksi internet pada tahun ini. Dalam survei bertajuk “Penetrasi pengguna internet di daerah tertinggal” berarti sebanyak 8,1 juta pengguna dari total kurang lebih 9,8 juta penduduk di wilayah 3T mempunyai akses terhadap Internet. Namun berdasarkan hasil survei kami , Masih ada 17,4 persen masyarakat yang belum memiliki akses internet, dan ini merupakan tantangan besar yang harus kita atasi bersama,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif Angga di Jakarta, Selasa 17 September 2024. Survei juga menemukan . . Bahwa 14,8 persen masyarakat menyebut biaya kuota Internet yang terlalu mahal sebagai alasan utama mereka tidak terhubung ke Internet, sebaliknya 49,23 persen Penyedia Layanan Internet (ISP) ikut terlibat dalam survei tersebut. Insentif perpajakan bagi yang berkomitmen dalam membangun pelayanan di kawasan 3T. Survei ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai tantangan dan peluang pengembangan infrastruktur Internet di wilayah 3T dan memberikan gambaran mengenai situasi dan kebutuhan ISP di pasar Indonesia. Dengan menggunakan metode probabilitas sampling, survei “Penetrasi pengguna internet di daerah tertinggal” melibatkan 1.950 responden dari 17 provinsi, 64 kabupaten di daerah tertinggal dan 322 ISP. Periode survei akan dilakukan pada Juli hingga September 2024. Saat ini teridentifikasi 1.020 desa yang membutuhkan sinyal internet, dimana sekitar 464 desa telah selesai, sedangkan 556 desa masih dalam proses. Perkuat jaringan internet dan aturan hukum, banyak usaha kecil yang menggunakan pembayaran digital Pemerintah diminta memperkuat jaringan internet agar tetap stabil di beberapa daerah. Selain itu, ada juga aturan hukum. Sebab, digitalisasi semakin memudahkan masyarakat. robbanipress.co.id.co.id 4 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mahasiswa Kedokteran Peserta PPDS Meninggal Bunuh Diri, Ini Jumlah Dokter Spesialis di Indonesia
Next post Cegah Penyakit Menular Seksual, Calon Pengantin Diimbau Periksa Kesehatan Sebelum Nikah