UKT Batal Naik, Pengamat Sebut Subsidi Kampus Negeri Perlu Ditinjau Ulang
robbanipress.co.id, JAKARTA — Inspektur Pendidikan yang merupakan Magister Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Sayrif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah mengatakan pembatalan kenaikan SPP seragam (UKT) meminta Pemerintah memberikan subsidi kepada Perguruan Tinggi (PTN) agar tidak mudah memberikan status badan hukum PTN (PTN-BH) agar perguruan tinggi benar-benar mandiri.
“Pencabutan kenaikan UKT mengharuskan pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengurangan subsidi biaya kampus negeri saat ini. Pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Jagen saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Beda Kampus Sebaiknya jangan mau bergabung dengan PTN-BH kecuali sudah benar-benar mandiri secara finansial. “Karena pihak kampus di satu sisi harus mampu mengelola dana yang tersedia untuk layanan pendidikan yang berkualitas. dan di sisi lain, untuk mengembangkan organisasi komersial, katanya.
Ia menekankan, pihak kampus perlu memperbaiki cara penetapan UKT agar mahasiswa benar-benar membayar sesuai kemampuan orang tuanya.
Menurutnya, bantuan keuangan pemerintah untuk biaya operasional PTN-BH tidak sebesar unit layanan umum perguruan tinggi negeri (PTN-BLU) dan unit PTN, sehingga harus memiliki sumber pendapatan dari organisasi komersial dan beasiswa. Oleh karena itu, peningkatan UKT dan Pengembangan Kelembagaan (IPI) atau pembayaran awal dipandang sebagai solusi segera.
Soalnya PTN-BH gagal atau tidak berkembang organisasi usahanya. Karena butuh uang untuk beroperasi. Solusi langsungnya adalah dengan menaikkan UKT dan IPI atau pembayaran awal, katanya.
Ia menambahkan, pesatnya pertumbuhan UKT dan IPI menunjukkan kegagalan kampus dalam menghasilkan pendapatan dari korporasi dan beasiswa.
Ia menekankan pentingnya pemerintah dan kampus bahwa prinsip pendidikan bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, tidak boleh ada perdagangan. Memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin dan kelas menengah untuk menyelesaikan pendidikannya dan meningkatkan kualitas hidupnya.
“Pemerintah dan universitas harus menjunjung tinggi prinsip bahwa pendidikan adalah hak sipil. Terutama masyarakat miskin dan kelas menengah. Bukankah pendidikan untuk mencari keuntungan atau bukankah pendidikan harus bersifat komersial? Artinya kampus negeri harus terjangkau, sekaligus meningkatkan kualitas lembaga dan layanan pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan UKT yang diatur berdasarkan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (Mendikbudristek) Edisi 2 Tahun 2024 Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah berkonsultasi dengan rektor universitas dan mendengarkan keinginan berbagai pemangku kepentingan. Mengenai permasalahan tersebut yang akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian masyarakat.
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mempertimbangkan semua permohonan kenaikan UKT dari PTN,” kata Nadim usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5). ) ) /2024)