Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor
robbanipress.co.id, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jami Kartiwa menyambut baik penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Kebijakan dan Ketentuan Impor Tahun 2023, yang kemudian sedikit direvisi dalam Peraturan Menteri Perdagangan 3 Tahun 2024. tahun.
Jamie mengatakan Permendag 36/2023 yang mengganti aturan pasca perbatasan dengan aturan perbatasan bisa membantu memperketat pengawasan impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurut dia, pengawasan perbatasan produk impor akan melindungi pasar dalam negeri dari impor produk tekstil dan pakaian jadi. Jadi, dengan mekanisme perbatasan, perlindungan terhadap UMKM dan industri kecil menengah (UKM) bisa ditingkatkan. “Peraturan ini dapat membantu meningkatkan konsumsi produk TPT dalam negeri. Peraturan ini setidaknya membuat industri TPT lokal dapat tumbuh dan bersaing dengan produk impor yang sah. Hal ini juga akan meningkatkan daya saing industri TPT dalam negeri di pasar global,” ujarnya. Jakarta pada Selasa (19/3/2024).
Jam menilai Permendag 36/2023 merupakan langkah maju pemerintah dalam mendorong industri manufaktur mencapai misi Indonesia Emas 2045. Tak hanya Indonesia, kata dia, negara lain juga menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri. naik turun.
“Saat kami pergi ke luar negeri, mereka memperlakukan kami seperti ini. Harus ada bea cukai, kita bawa rokok, minumannya diatur. Saya rasa wajar jika negara membuat aturan untuk melindunginya karena kita terus mendorong. Industri perlu dilindungi,” tegas Jamie.
Di sisi lain, ia juga menanggapi pernyataan pelaku usaha penyetoran barang impor yang mengeluhkan rumitnya pelacakan di bandara. Jamie memaklumi karena setiap regulasi pasti ada pro dan kontranya.
“Pasti ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan dalam kontroversi tersebut. Yang dirugikan oleh Justiper (penyedia jasa kurir) saat protes adalah barangnya dimusnahkan di bandara,” imbuhnya.
“Tapi kalau saya amati, hari ini saya kedatangan pengunjung asing, tidak ada riwayat buka koper, sampai ada pedagang, dari luar bawa oleh-oleh biasa, tidak ada yang dibuka, tapi kalau ada yang datang. Mereka bawa koper (barang impor), Wajar jika pemerintah meminta bea masuk,’ ujarnya.
Dukungan serupa juga diungkapkan Anna Patricia, Ketua Departemen Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut dia, aturan terkait harus dimulai dari bawah, mulai dari aspirasi pelaku industri hingga pemerintah.
“Jadi menurut Permendag 36 Tahun 2023, hal ini juga bermula dari tuntutan industri TPT tentang tidak terkendalinya arus impor produk TPT. industri bisa mati. Dunia usaha menginginkan keamanan usaha dan “kepastian bahwa pekerja di industri TPT dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia (APSyFI) Jenderal Redma Gita Wiraswata meyakini Permendag 36/2023 dapat meningkatkan pemanfaatan industri TPT dan produk TPT serta membantu pemulihan industri TPT dalam negeri.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung industri TPT dalam negeri dan siap terus bekerja sama dalam upaya memajukan sektor tersebut,” kata Redma.