5 Barang Impor yang Dibatasi Bea Cukai, Traveler dan Jastiper Wajib Tahu
robbanipress.co.id, Kantor Bea dan Cukai Jakarta Pusat (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang memperkenalkan aturan baru yang mengatur pengangkutan kargo penumpang dari luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang menetapkan batasan lima jenis bagasi bagi penumpang.
Kebijakan yang berlaku mulai 10 Maret 2024 ini akan menarik perhatian wisatawan dan adoli (jasa jual beli dan pengantaran) yang terbiasa mengimpor barang melalui penyeberangan penumpang. Pelaku perjalanan dan wisatawan hendaknya mencermati ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Pembatasan terhadap lima jenis barang impor ini dapat mengubah lanskap perjalanan dan pembelian mereka ke luar negeri.
Dengan kebijakan baru ini, KPUBC TMP C Soekarno-Hatta memberikan sinyal bahwa pemerintah bertekad mengendalikan secara ketat arus barang impor, khususnya melalui penyeberangan penumpang. Meskipun kebijakan ini memberlakukan pembatasan pada lima kategori barang tertentu, wisatawan dan wisatawan harus bersiap untuk menyesuaikan strategi impor mereka.
Untuk lebih jelasnya, berikut robbanipress.co.id rangkum informasi mengenai barang impor yang jumlahnya terbatas pada Rabu (13/03/2024).
Kebijakan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Keputusan Menteri (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri. Secara khusus, kebijakan ini telah menarik perhatian para pengusaha jasa handal (yastip) yang semakin banyak bermunculan di masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, wisatawan harus memberikan perhatian khusus terhadap barang bawaannya saat memasuki daerah pabean, dengan memperhatikan batasan yang ada.
Peraturan Menteri Perdagangan ini, yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2023 dan mulai berlaku 90 hari setelah diundangkan, yaitu tanggal 10 Maret 2024, memberikan wewenang kepada Bea dan Cukai Sukarno Hatta untuk mengatur pelaksanaannya. Salah satu poin utama regulasi yang ditekankan adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan mengalihkan pengendalian impor sejumlah barang dari luar negeri ke luar negeri. Hal ini terutama terjadi pada sektor elektronik, sepatu, tekstil, tas, dan sepatu yang tadinya dikuasai setelah melewati batas negara, kini akan diperkuat di kawasan perbatasan.
Sedangkan untuk pembatasan pengangkutan bagasi penumpang, perhatian utama diberikan pada lima kategori barang. Ini:
1. Sepatu, setiap penumpang boleh membawa maksimal 2 pasang.
2. Tas, dibatasi 2 tas per penumpang.
3. Produk tekstil jadi lainnya, hanya diperbolehkan 5 buah per penumpang.
4. Barang elektronik, berlaku pembatasan maksimal 5 unit dan nilai total maksimal FOB 1500 per penumpang.
5. Ponsel, laptop, dan tablet dibatasi 2 buah per penumpang per tahun.
Dalam menerapkan kebijakan ini, pelaku perjalanan, khususnya penyedia jasa terpercaya, harus memahami dengan jelas peraturan yang berlaku untuk meminimalkan kemungkinan penundaan atau masalah yang tidak semestinya di bea cukai. Selain itu, kesadaran akan kewajiban mematuhi peraturan yang ada diharapkan semakin meningkat sehingga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam mengatur arus barang impor ke dalam negeri.
Setiap kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan pabean dan cukai, baik dokumen maupun fisik. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui besaran bea masuk yang dipungut atas barang tersebut dan memastikan bahwa barang tersebut tidak termasuk dalam kategori barang terlarang atau memenuhi persyaratan izin impor.
Daftar barang yang dilarang masuk ke Indonesia adalah sebagai berikut: Barang obat-obatan terlarang, psikotropika dan prekursornya: Barang-barang yang termasuk golongan ini tidak dapat diimpor ke Indonesia tanpa izin khusus. Kosmetik yang tidak memiliki izin: Kosmetik yang tidak memiliki izin tidak boleh diimpor, meskipun hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual. Obat tradisional, suplemen makanan, dan produk makanan olahan: Impor obat tradisional, suplemen makanan, dan produk olahan lainnya harus memenuhi persyaratan tertentu, kecuali untuk keperluan pengobatan atau pengobatan penyakit. Buku, majalah, dan barang cetakan lainnya yang mengandung unsur pornografi atau melanggar kesusilaan: Barang yang mengandung materi pornografi atau melanggar kesusilaan dilarang untuk diimpor ke Indonesia.
Selain itu, terdapat juga jenis barang yang boleh diimpor ke Indonesia, namun dengan pembatasan dan memerlukan persetujuan instansi teknis terkait: Makanan, minuman, dan obat-obatan: diperlukan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk kosmetik: Diperlukan persetujuan dari BPOM dalam bentuk Surat Keterangan Impor (SKI). Ponsel, Pocket PC, dan Tablet PC: Hanya diperbolehkan maksimal 2 unit sesuai peraturan Menteri Perdagangan. Pakaian: Hanya maksimal 10 item yang diperbolehkan sesuai peraturan Menteri Perdagangan. Produk Elektronik: Hanya diperbolehkan maksimal 2 item sesuai peraturan Menteri Perdagangan. Produk hewani, tumbuhan dan ikan: diperlukan izin pemasukan dari Badan Karantina. Senjata api, senjata udara dan perlengkapan serupa: Diperlukan izin polisi.
Selain itu, terdapat batasan maksimal pengangkutan BKC, antara lain: MMEA (minuman mengandung etil alkohol): 350 ml Hasil Tembakau: 40 batang rokok, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau potong. Rokok lainnya : 20 batang, 5 kapsul, cairan 30 ml, 4 selongsong, bentuk lain 50 gram atau 50 ml.
Apabila barang yang dikirim dalam bentuk BKC melebihi batas tersebut, maka barang tersebut wajib dimusnahkan.