Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Tinggal Tunggu Implementasi

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Undang-undang Kawasan Khusus Jakarta (UU DKJ) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 menandakan UU DKJ resmi berlaku sejak saat itu.

Pengesahan ini juga mencakup pemberian wewenang khusus bagi penyelenggaraan Daerah Istimewa Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Bab IV. Kewenangan khusus ini juga mencakup bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang salah satunya membatasi umur kendaraan bermotor.

Pasal 24 ayat 2 huruf g Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyatakan:

Ayat (1) meliputi kegiatan kewenangan khusus pada subbidang lalu lintas dan angkutan sebagaimana dimaksud pada huruf:

G. Batasan umur dan jumlah individu pemilik kendaraan bermotor

Namun penerapan penataan tersebut masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasca undang-undang tersebut, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengusulkan pembatasan usia kendaraan sesuai UU DKJ sebagai bagian dari kewenangan khusus transportasi sebagai upaya mengurangi dan mengatasi pencemaran udara. Gangguan.

“Sebenarnya pilihan lain adalah dengan membatasi usia mobil (daripada membatasi jumlah) mobil yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini pada akhirnya akan mengurangi jumlah mobil yang beredar berdasarkan usia mobil. Hal ini juga akan mengurangi puncak emisi kendaraan, katanya, Jumat (3/5/2024), mengutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta.

Namun, dia menyarankan agar usulan tersebut dikaji lebih hati-hati karena akan mengurangi realisasi pendapatan provinsi dari pajak kendaraan bermotor yang notabene merupakan salah satu pembayar pajak terbesar.

Usulan ketentuan tersebut sudah lama tertunda sejak pemerintahan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Poornama pada tahun 2015. Saat itu, ia mengungkapkan sedang menyiapkan peraturan daerah yang membatasi usia kendaraan roda 4 maksimal 10 tahun. , akan mulai berlaku pada tahun 2017 dengan ketentuan bus akan tersedia setiap 10 menit.

Sebelum dilaksanakan, usulan tersebut disusun ulang oleh mantan Gubernur Anis Baswedan yang menjabat Ketua Instruksi Gubernur DKI Jakarta (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, salah satu instruksi yang ada terkait batasan usia kendaraan.

Ingub akan mengambil langkah pada tahun 2025 untuk melarang kendaraan pribadi mengemudi di Jakarta selama lebih dari 10 tahun.

Namun hampir satu dekade berlalu, perdebatan ini selalu menuai pertentangan dari berbagai pihak, masyarakat, pecinta otomotif lama hingga regulator.

Terakhir, pada November tahun lalu, Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan kendaraan berusia di atas tiga tahun harus lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %