Kemenhub Buat Larangan, Ini Syarat Koper Pintar dengan Baterai Lithium Bisa Masuk Pesawat
robbanipress.co.id, Jakarta – Selain maraknya penggunaan smart koper atau koper pintar yang memungkinkan pengguna membawanya di bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyusun aturan untuk perangkat tersebut.
Menurut Kementerian Perhubungan, ada banyak pengaturan yang harus dilakukan saat membawa bagasi pintar atau smartbagage.
Hal ini sejalan dengan banyaknya informasi yang beredar di media sosial mengenai pelarangan koper pintar yang dilengkapi baterai lithium.
Dalam keterangan yang diterima Tekno robbanipress.co.id, Senin (29/1/2024), Kementerian Perhubungan menyebutkan ada sejumlah kebijakan terkait baterai litium pada koper pintar atau smart koper.
“Meskipun bagasi pintar membawa banyak manfaat, memahami peraturan penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang aman, terjamin, dan nyaman,” kata M. Christie Endah Murni, Direktur Jenderal Penerbangan Sipil.
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara SE 02 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Baterai Lithium dan Perangkat Berisi Baterai Lithium Sebagai Bagasi oleh Penumpang dan/atau Awak. Aturan untuk Smart Suitcase antara lain: Penumpang tidak diperbolehkan membawa bagasi. Dengan baterai litium lebih dari 0,3 g atau dengan kapasitas lebih dari 2,7 wh, logam litium tidak dapat dihilangkan. Penumpang dapat membawa bagasi dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas yang mengandung 0,3 g logam litium atau litium-ion 2,7 Wh. Oleh karena itu, berat dan dimensi bagasi yang akan dimasukkan ke dalam kabin atau bagasi terdaftar telah sesuai dengan peraturan maskapai. Selama pemeriksaan, koper dengan baterai litium yang dapat dilepas harus dikeluarkan dan dipindahkan ke dalam tempat baterai. Jika kapasitas baterai kurang dari 100 Wh. Berat dan dimensi bagasi yang dibawa dalam kabin atau bagasi terdaftar sesuai dengan peraturan maskapai.
Seiring kemajuan teknologi, Christie mengatakan penumpang yang membawa tas pintar harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Dia mengatakan kerja sama bersama antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan terkait.
“Faktanya, aturan yang kami kembangkan juga berdasarkan aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menggunakan semua fitur canggih dari bagasi pintar tanpa melanggar aturan yang ada. Dapat melakukan perjalanan dengan aman, selamat dan selamat. Nyaman,” tutupnya.