Sekolah Tetap Wajib Sediakan Ekstrakulikuler Pramuka, yang tidak Wajib Perkemahannya
robbanipress.co.id, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan sekolah wajib memberikan program ekstrakurikuler pramuka kepada siswanya. Namun, tidak semua sekolah diperbolehkan menyelenggarakan dan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler berkemah.
“Sekolah harus menyelenggarakan ekstrakurikuler kepramukaan bagi siswanya. Namun, tidak semua sekolah memiliki izin untuk mengadakan perkemahan dan mengadakan ekstrakurikuler, kata Anditu Aditomo, Kepala Badan Evaluasi Pendidikan dan Mutu Kurikulum (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (2/4). dijelaskan pada /2024).
Dijelaskannya, sekolah harus memenuhi kriteria tertentu jika ingin menyelenggarakan perkemahan sebagai bagian dari Pramuka sepulang sekolah. Menurut pria yang kerap disapa Nino itu, ada beberapa syarat yang diberlakukan agar para pelajar tetap aman. Berkemah adalah opsional untuk menjelajahi kegiatan ekstrakurikuler.
“Kami tidak menganggapnya wajib, karena berdasarkan pengalaman, tidak semua sekolah bisa menyelenggarakan perkemahan dengan baik dan aman,” jelas Nino.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin terjadi kecelakaan selama kegiatan perkemahan membimbing guru maupun siswa. Sebab, kata dia, berkemah memiliki tingkat risiko keamanan yang sangat tinggi jika dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Berdasarkan data saat ini, ada kasus-kasus yang tidak kita inginkan, ujarnya.
Anindito juga menegaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap mewajibkan sekolah untuk menyediakan ekstrakurikuler pramuka dalam Permendikbudristek No. 2024. 12. Peraturan ini tidak mengubah syarat bahwa Pramuka merupakan program ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah.
“Sekolah tetap harus menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstra kurikuler, yaitu kepramukaan,” ujarnya.
Anindito menjelaskan, setiap sekolah hingga tingkat menengah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum mandiri. Ia menjelaskan, aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatur sekolah harus menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga menyatakan bahwa satuan pendidikan harus pra kelompok, kata Nino.
Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri sejak awal tidak ada niat untuk membubarkan Pramuka. Selain itu, Permendikbudristek No. 12 justru memperkuat regulasi hukum tentang pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dikatakannya, dalam praktiknya Permendikbudristek No. 12 hanya mengubah bagian pendidikan Pramuka dari model blok, yang menjadikan kamp opsional. Namun jika pihak satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan berkemah, hal tersebut tetap diperbolehkan. Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak bersifat politis. Oleh karena itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, kata Nino.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan klarifikasi aturan teknis mengenai kurikulum tambahan pramuka dalam Pedoman Penerapan Kurikulum Mandiri yang akan diterbitkan menjelang tahun ajaran baru. “Singkatnya, setiap sekolah tetap wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Aturan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” jelas Nino.