Belum Ada Perusahaan yang Dapat Izin Ekspor Pasir Laut

0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Pembukaan izin ekspor pasir laut menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat. Kementerian Perdagangan sebagai lembaga perizinan tampaknya tidak mampu memberikan izin kepada perusahaan yang tidak patuh.

Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Divisi Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan, menjelaskan kebijakan ini bisa diterapkan. Namun, belum ada yang mengajukan permohonan ekspor pasir laut ke Kementerian Perdagangan.

“Iya misalnya nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan ya. Kita lihat, dan kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak ada, tentu kita tidak akan ekspor,” kata Barra. Selasa (24 September 2024) di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.

Data menunjukkan, dua bulan lalu, 66 perusahaan telah mengajukan izin pengelolaan produk sedimen di air laut atau pasir laut ke Kementerian Perikanan Laut (Kemenkeu). Jumlah tersebut masih perlu diverifikasi sebelum pasir laut bisa diekspor.

Bala mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang diperbolehkan mengirimkan pasir laut ke luar negeri. Sekali lagi, prosesnya masih panjang dan melibatkan banyak departemen.

“Belum. Belum. Masih panjang proses untuk memenuhi persyaratan teknis dari Departemen Kelautan dan Perikanan, kan?”

“Apalagi yang harus dilakukan oleh Kementerian ESDM sangat-sangat ketat. Itu yang kita tahu, sensitif, ini menyangkut lingkungan hidup dan semuanya,” lanjut Hassan yang melapor ke Zulkifli.

Saat ini, pemerintah resmi membuka peluang ekspor pasir laut Indonesia. Baru-baru ini Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan pengurusan izin ekspor pasir laut.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemanfaatan hasil sedimen laut, termasuk kemungkinan ekspor air laut.

Bara Krishna Hasibuan, anggota kelompok ahli Kementerian Perdagangan dan Perdagangan Internasional, mengatakan pembukaan kembali ekspor pasir laut merupakan keputusan bersama dengan pemerintah. Dia membantah kebijakan tersebut hanya dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan.

Ya, soal ekspor pasir laut, itu kebijakan pemerintah dan diputuskan dalam rapat pemerintah, kata Bala saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (24 September 2024).

Menurut dia, sesuai aturan, izin ekspor dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Namun harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jadi pada akhirnya berarti ekspor karena izinnya dari Departemen Perdagangan. Tapi proses permohonan di sini lama karena pasir sedimen dan pengambil keputusannya adalah Departemen Kelautan dan Perikanan, ujarnya.

Sebelum melanjutkan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan persetujuan ekspor, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin ekspor dari China untuk pasir laut hasil pengerukan. Sekitar 2 bulan lalu, 66 perusahaan telah mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut.

Selain itu, untuk proses penambangan, perusahaan harus mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (MER) karena melakukan operasi penambangan.

“Jadi kuncinya ada di mereka. Mereka yang menentukan perusahaan mana yang boleh ekspor, lalu Kementerian ESDM menyetujuinya,” ujarnya.

“Jadi teknisnya ada dua kementerian. Kementerian Kelautan dan Perikanan penggerak utamanya, lalu ESDM, lalu semua tergantung kita lolos ke final. Jadi buat kita, kita lihat dokumennya dan lihat apa. semua Apakah semua usulan sudah “diimplementasikan” bukan itu intinya, – jelas Bala.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %