Bursa Bakal Terapkan Short Selling, Berpotensi Genjot Likuiditas
robbanipress.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menerapkan shortselling. Short sale merupakan transaksi pembelian saham yang dilakukan investor meskipun tidak memiliki saham tersebut. Pedagang dan investor meminjam saham dari bank yang mempunyai hak hukum atas saham tersebut.
Pedagang dan investor membeli saham dengan harga lebih tinggi dengan tujuan mendapatkan kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah.
Setelah itu, kembalikan saham tersebut ke tempatnya semula. Selama proses dan waktu peminjaman, perusahaan sekuritas juga menerapkan aturan. Termasuk investor asing yang mengembalikan sahamnya kepada pemegang saham sesuai perjanjian. Jika terjadi pelanggaran, investor akan dikenakan sanksi denda dan penyitaan agunan.
Pada saat yang sama, BEI juga mempertimbangkan perubahan aturan Badan Pemantau Independen Seluruh Telemarketing (PPK-FCA). Secara umum, usulan perubahan ini akan memperketat persyaratan suatu saham ke dalam FCA dan melonggarkan persyaratan suatu saham untuk keluar dari FCA.
“Secara umum, perubahan kriteria dewan pemantau independen terhadap seluruh eksekusi call sales dan short sales akan meningkatkan kemampuan peningkatan pendapatan bursa,” kata tim riset Stockbit Sekuritas, Minggu (23/6/2024).
Sejauh mana investor berpartisipasi dalam sektor shortselling akan bergantung pada syarat dan ketentuan akhir bursa bagi anggota bursa. BEI sebelumnya berencana meluncurkan aturan short trading pada kuartal II 2024. Sebanyak 116 unit bisa dijual melalui short sell, termasuk saham syariah.
“Syarat dan ketentuan transfer itu sendiri menentukan sifat kesediaan anggota transfer untuk melakukan short sale,” kata studi tersebut.
Namun di tengah rencana tersebut, Dewan Nasional Majelis Syariah Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai aktivitas short trading berisiko, bahkan untuk saham-saham yang termasuk dalam kategori syariah. Meski menjual saham dengan cara short sell merupakan pelanggaran, namun MUI tidak berwenang melarang saham tertentu untuk short sell. Transaksi short sell tertuang dalam Fatwa DSN No: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Tata Cara Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Bursa.
Transaksi ini tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, jual beli pendek (bai’ al-maksuff/shortselling) termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, yaitu. suatu metode yang digunakan untuk menjual saham yang belum diperoleh dengan harga tinggi dan berharap untuk membelinya dengan harga lebih tinggi.
Menurut laman OCBC.id, short sell adalah jual beli saham. Investor tidak diperbolehkan melakukan short sales. Transaksi shortselling ini merupakan teknik perdagangan saham yang dilakukan investor dengan risiko kerugian yang tinggi.
Transaksi shortselling ini dilakukan oleh trader berpengalaman karena diperlukan peramalan atau perkiraan yang akurat untuk melaksanakan transaksi tersebut.
Selain itu, short sell merupakan transaksi yang dilakukan investor dengan menggunakan sistem kredit. Tujuan dari pembiayaan hutang adalah untuk membeli saham dengan harga yang lebih tinggi sehingga investor dapat membeli pada saat harga saham turun.
Berikut ini beberapa strategi trading jangka pendek:
1. Trader atau investor dapat meminta saham kepada trader pada perusahaan perbankan yang berwenang dan diawasi oleh Otoritas Pengawas Keuangan (OJK).
2. Pedagang menjual surat utang atau saham kepada pihak lain dan menyimpan hasil penjualannya ke rekening pedagang di perusahaan perbankan yang bersangkutan.
3. Pedagang dan investor hendaknya membeli kembali saham yang telah dijual sebelumnya dan memesannya kembali ke perusahaan perbankan.
Investor tidak bisa memanfaatkan seluruh saham dengan menggunakan transaksi short sale. Hanya saham-saham tertentu yang ditentukan oleh BEI yang dapat di-short-sell.