Cek Pelat Nomor Dulu Sebelum Mudik Agar Terbebas Tilang Elektronik Ganjil Genap di Tol
Jakarta, 3 April 2024 – Pembatasan kendaraan yang menggunakan sistem pelat nomor berbeda akan diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia di jalan raya menjelang datangnya Idul Fitri 2024, mulai 5 April hingga 16 April 2024. Jadi, periksalah pelat nomor kendaraan Anda sebelum berangkat. . .
“Dari jam 5 sore, jam 14.00 WIB sesuai SKB sampai jam 9 kembali,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Sukanan, Rabu, 3 April 2024.
Aan mengamini, hal itu tidak akan dilakukan secara manual dan tidak akan dilakukan pengoperasian kendaraan secara terbalik. Wisatawan dipantau oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang ditempatkan di ruas jalan.
“Yah, ada hukumannya, maksudku, kita tidak suka berkencan, kan?”
Selain itu, kata Aan, pemudik yang melanggar aturan gaging saat mudik akan diusir, yang mana tiket akan dikirimkan ke alamat sesuai STNK akhir pelaksanaan mudik.
“Setelah libur tanggal 16, kalau ada kesalahan akan ada surat keterangan nomor STNK. Surat keterangannya, tanyakan apakah benar mobil itu lewat Jakarta-Cikampek,” ujarnya.
Berikut jadwalnya:
Juga mengalir
Seharusnya dari KM 0 Tol Jakarta hingga KM 414 Tol Semarang Batang. 5 April 14.00 WIB s/d 7 April 24.00 WIB 8 April 2024 08.00 WIB s/d 24.00 WIB 9 April 2024 08.00 WIB s/d 24.00 WIB
Arus balik
Seharusnya dari KM 414 Jalan Semarang-Batang hingga KM 0 Jalan Kota Jakarta. 12 April, 14.00 WIB hingga 24.00 WIB 13 April, 08.00 WIB hingga 24.00 WIB 14 April, 14.00 WIB hingga 16 April 2024, 08.00 WIB, Korlantas Polri mendapati Korlantas Polri melapor ke Laporan Lalu Lintas Polri Korps. Spesifikasi Penggunaan Motor Cbi memberlakukan penggunaan SIM C1. robbanipress.co.id.co.id 10 Juli 2024