Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok Digugat Rp52 Triliun Oleh Dewan Sekolah Kanada

Read Time:25 Second

robbanipress.co.id, WASHINGTON – Empat dewan sekolah distrik di Ontario, Kanada pada Kamis (28 Maret 2024) mengajukan gugatan terhadap tiga penyedia platform media sosial. Sebab, platform tersebut dinilai mengganggu pembelajaran siswa.

Gugatan tersebut diajukan pada 28 Maret terhadap Meta (Facebook dan Instagram), Snap (SnapChat) dan ByteDance (TikTok) karena “mengganggu sistem pendidikan,” kata empat dewan sekolah dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan itu menyebutkan ketiga penyedia platform tersebut lalai merancang dan menjual produk adiktif. Produk tersebut diyakini telah mengganggu upaya meningkatkan prestasi dan kesejahteraan mental siswa.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Siap-Siap, Festival K-Pop D’FESTA dari Dispatch Hadir di Jakarta, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya
Next post Freddy Thie, Pemimpin Inspiratif dari Kaimana