Gugatan Terhadap Wali Kota Depok Soal SDN Pondok Cina 1 Ditolak, Ini Penyebabnya
Depok – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan yang diajukan orang tua mahasiswa kepada Wali Kota Depok. Keputusan menolak penuntutan diambil dalam keputusan no. 44/G/TF/2023/PTUN.BDG elektronik (Pengadilan Elektronik) Pada tanggal 11 September 2023, Komisi Yudisial PTUN Bandung menerima pengecualian Wali Kota Depok sebagai tergugat dengan menyatakan bahwa perkara penggugat belum jatuh tempo.
“Kami orang tua siswa Sangat kecewa dengan keputusan PTUN Bandung.” “Yang mengejutkan kami adalah keputusan yang lebih mengedepankan sifat administratif dibandingkan rasa keadilan,” kata Cicih Kurnaesih, salah satu orang tua yang mengajukan gugatan. Dikatakan pada Rabu 13 September 2023
Upaya orang tua tidak berhenti sampai di situ. Mereka akan berupaya semaksimal mungkin agar siswanya tetap bisa mengikuti kelas di gedung SDN Pondok Cina 1 tanpa harus berpindah tempat.
“Untuk alasan ini Kami akan mengambil tindakan lain. Konstitusional agar siswa SDN Pondok Cina 1 tetap bisa mengikuti pelajaran di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa dipindahkan,” ujarnya.
Keputusan tidak menerima upaya hukum terhadap orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 didasarkan pada tiga alasan, yakni perintah berupa penerbitan surat nomor 593/281-BKD mulai tanggal 9 Juni 2022 tentang persetujuan pindah sekolah. Status Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kedua, Surat Keputusan Nomor 953/608-BKD tanggal 8 November 2022 tentang Persetujuan Pembongkaran Gedung Sekolah Dasar Pondok Sina 1.
“Ketiga Tindakan pemerintah berupa serangkaian tindakan mulai dari dua persetujuan hingga perintah penghancuran gedung SDN Pondok Cina 1 pada 11 Desember 2022, semuanya dilakukan oleh Walikota Depok” kata Ksan Lutfi Wibisono, juru bicara SDN Pondok Cina 1.
Ia mengatakan, Wali Kota Depok melanggar hak siswa untuk belajar di SDN Pondok Cina 1 karena tidak memberikan pelayanan dan fasilitas. dan memastikan bahwa pendidikan berkualitas diperoleh tanpa diskriminasi.
“Kami menyesal dan mengungkapkan kekecewaan kami atas keputusan ini. “Putusan ini menunjukkan sikap Panitia Yudisial PTUN Bandung yang terus melanggar hak pendidikan siswa di SDN Pondok Cina 1,” tegasnya.
Ditambahkannya, keputusan tersebut menjadi preseden buruk dan menjadi penghalang bagi PTUN yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi pejabat yang melanggar hukum dan bertindak sewenang-wenang.
“Oleh karena itu, keputusan untuk tetap tidak berubah tidak memuaskan rasa keadilan penggugat. Ini termasuk penggugat dan perwakilannya. “Tim pembela SDN Pondok Cina 1 yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI dan AMAR Law Firm dan Public Interest Law Firm Banding sedang dipertimbangkan,” tutupnya.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Ganjar-Mahfus 2024