Hati-hati, 8 Hal Ini Jadi Penyebab KIP Kuliah Dibatalkan
JAKARTA – Inilah 8 hal yang menjadi penyebab batalnya konferensi KIP. Apakah Anda melanjutkan studi tetapi memiliki kondisi keuangan yang terbatas? Mendaftar di KIP Kuliah adalah salah satu solusinya.
Seperti diketahui, KIP Kuliah diberikan kepada siswi yang berasal dari keluarga kurang mampu dan bersekolah di PTN atau PTS.
Selain memenuhi syarat, ternyata ada sejumlah faktor yang membuat KIP Kuliah tidak bisa berjalan. Sesuatu? Dikutip dari akun Instagram @dalamptn, artikel kali ini akan membahasnya, simak yuk!
8 Hal Penyebab Pembatalan KIP Kuliah
1. Siswa meninggal
Kematian merupakan keadaan darurat yang menyebabkan pembatalan dan penarikan bantuan pendidikan ini.
2. Mahasiswa tidak meninggalkan universitas atau melanjutkan pendidikannya
Bagi mahasiswa yang memutuskan berhenti belajar di tengah jalan atau tidak melanjutkan studi, maka keikutsertaan di KIP Kuliah otomatis berakhir.
3. Siswa pindahan
Kategori berikutnya yang menjadi penyebab ditariknya KIP Perguruan Tinggi adalah mahasiswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri, dan sebagainya.
4. Tutup
Mahasiswa yang mengambil cuti pada masa perkuliahan karena sebab apapun, kehadirannya pada Perkuliahan KIP dicabut dan diberhentikan.
Baca juga: Bisakah Program Mandiri Universitas KIP 2024? Berikut aturannya
5. Penjara
Alasan KIP mahasiswa dicabut atau dibatalkan selanjutnya adalah jika mahasiswa tersebut melakukan tindak pidana dan masuk penjara.
6. Menolak untuk menerima
Apabila mahasiswa menolak bantuan pendidikan tinggi PIP pemerintah, maka bantuan biaya kuliah KIP akan dihentikan.
7. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Salah satu alasan konferensi KIP dibatalkan dan ditarik adalah jika terbukti mahasiswa melakukan kegiatan yang melanggar Pancasila dan UUD 1945.
8. Mahasiswa tidak lagi menjadi sasaran prioritas
Setiap semester, perguruan tinggi dan perguruan tinggi akan melakukan asesmen untuk menilai kemampuan keluarga dan akademik mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Apabila mahasiswa tidak lagi memenuhi syarat dan tidak lagi menjadi sasaran prioritas penerima KIP Kuliah, bantuan KIP Kuliah dapat dicabut dan dihentikan.
Konferensi penggantian KIP dibatalkan
1. Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan
2. Mahasiswa maksimal semester 5 untuk jenjang S1/D4 atau semester 3 untuk jenjang D3
3. Universitas yang berminat wajib membuat laporan penggantian dan surat bukti penggantian penerima PIP.
4. Mahasiswa akan berada pada semester yang sama dengan mahasiswa penerima konferensi KIP yang dibatalkan.