Ikuti Arahan Nadiem, IPB University Sepakat Tidak Menaikkan UKT Tahun Ini
BOGOR – IPB University sepakat untuk tidak menaikkan biaya studi seragam (UKT) pada tahun 2024. Biaya kuliah mahasiswa baru di IPB akan sama seperti tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada Senin (27/05/2024) mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan.
Sesuai instruksi Nadiem, surat edaran Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 diterbitkan kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Baca Juga: UGM Batalkan Kenaikan UKT 2024, Biaya Pendidikan Sama Seperti Tahun Lalu
Surat tersebut berisi instruksi untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Instansi (IPI) tahun 2024 bagi 75 PTN dan PTNBH.
Rektor IPB University Prof. Arif Satria mengatakan IPB mengapresiasi kebijakan baru ini dan akan menghormati keputusan pemerintah.
Baca juga: Universitas Indonesia Segera Serahkan Kembali UKT dan IPI ke Dirut Diktiristek
“Kalau UKT di IPB University sebenarnya selalu kita kembangkan suasana dialog dengan mahasiswa. Alhamdulillah komunikasi berjalan baik selama ini,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/05/2024).
Menyusul pembatalan kenaikan UKT oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kebijakan UKT IPB University akan kembali ke tahun sebelumnya pada tahun 2024.
Arif mengatakan, pembatalan kenaikan UKT sebenarnya tidak berdampak banyak bagi kampusnya. Sebab, selama ini porsi pendapatan IPB dari UKT hanya sebesar 23 persen.