Ingat, Bahu Jalan Tol Tidak untuk Mendahului dan Berhenti Sembarangan

Read Time:2 Minute, 12 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Bahu jalan merupakan sisi kiri dan kanan sepanjang jalan raya. Dipisahkan oleh garis putus-putus, bahu jalan raya digunakan dalam situasi darurat, tidak seperti jalan raya utama.

Lucunya, sebagian pengguna jalan tidak mengetahui cara kerja dan aturan menggunakan bahu jalan.

Penggunaan ilegal, seperti rekreasi atau patroli, sering kali menimbulkan kecelakaan, terutama saat lalu lintas padat.

Secara umum bahu jalan raya mempunyai peranan penting dalam keselamatan, kelancaran lalu lintas dan pelayanan jalan raya. Benny Fajrai, salah satu pendiri LifePal, menguraikan fungsi dasar bahu jalan raya sebagai berikut:

Akses darurat keamanan

Bahu jalan raya merupakan tempat pemberhentian sementara atau pemberhentian jika terjadi keadaan darurat yang memerlukan pemberhentian mendadak untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Akses untuk kendaraan darurat

Bahu jalan bebas hambatan berfungsi sebagai ruang tambahan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi untuk melewati kawasan tersebut sebagai jalur yang lebih cepat untuk meningkatkan tanggap darurat.

Ruang mobil ekstra besar

Bahu jalan raya berfungsi sebagai ruang ekstra yang disediakan oleh kendaraan besar seperti truk berat dan bus yang membutuhkan lebih banyak ruang untuk bermanuver.

Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya utama dan mencegah kemacetan.

Penyedia layanan

Bahu jalan raya juga menjadi tempat istirahat pelayanan, SPBU dan masih banyak fasilitas lainnya.

Ruang perawatan dan perbaikan

Bahu jalan juga merupakan tempat kerja yang berkaitan dengan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan jalan. Bahu jalan raya dapat menyediakan tempat yang aman bagi pekerja untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan.

 

 

 

 

 

Mengenai penggunaan bahu jalan ini juga diatur oleh Pemerintah Pusat dalam Jalan Raya Nasional 41 ayat 2 UUD Nomor 15 Tahun 2005.

Berdasarkan peraturan, syarat-syarat penggunaan bahu jalan raya adalah sebagai berikut: Digunakan oleh lalu lintas pada saat darurat. Stasiun Pertolongan Pertama. Tidak dapat digunakan untuk menderek, menderek atau mendorong kendaraan. Tidak diperkenankan menggunakan bahu jalan untuk memuat atau menurunkan penumpang, barang atau hewan. Bahu jalan tidak bisa digunakan untuk menyalip kendaraan.

Menurut pasal 287 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan pidana paling lama dua bulan berupa denda 500.000 riyal atau ancaman pidana.

Memastikan penggunaan bahu jalan raya dengan benar dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan saat berkendara.

Langkah yang tak kalah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan adalah dengan melindungi kendaraan melalui asuransi.

Seperti yang Anda ketahui, asuransi mobil akan menjamin kehilangan dan/atau kerusakan jika terjadi kecelakaan mobil, terjatuh, bencana alam, malpraktek atau pencurian. 

Ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, all risk, komprehensif, dan total loss only (TLO).

Meskipun asuransi semua korban dapat menjamin kecelakaan, pencurian atau kehilangan, kerusuhan dan bencana alam seperti banjir dan gempa bumi, asuransi TLO hanya akan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan/kehilangan mobil.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Bukan Berdampak pada Punggung, Kebiasaan Membungkuk Ternyata Pengaruhi Daya Ingat
Next post Ini Bagian Mobil yang Sering Diperiksa di Pos Siaga Mudik Lebaran