Kemenko PMK: Pramuka Jadi Pilihan Bagi Siswa, Wajib Bagi Sekolah
robbanipress.co.id, JAKARTA — Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan kepanduan akan menjadi pilihan bagi anak sekolah di masa depan. Namun sekolah tetap diwajibkan menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
“Pramuka adalah sebuah pilihan. Karena ada masyarakat yang tidak mau hobinya langsung ke apa yang diinginkannya, misalnya bisa ke arah itu,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Mutu Pendidikan dan Netralitas Beragama. Warsito dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan saat memberikan pengarahan kepada media di Jakarta, Senin (4 Januari 2024).
Meski pilihan ini hanya diperuntukkan bagi siswa, Varsito menekankan bahwa sekolah tetap ingin membuka kegiatan sepulang sekolah untuk Pramuka. Menurutnya, status kegiatan ekstra kurikuler Pramuka akan sama dengan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka lainnya seperti Palang Merah Remaja (YRC).
“Namun bedanya lembaga pendidikan wajib memberikan fasilitas atau kegiatan tambahan terkait Pramuka,” jelas Vercito.
Varsito mengatakan Kementerian Teknologi dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Petunjuk teknis ini diterbitkan sebagai turunan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
“Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan petunjuk teknis tentang kegiatan ekstrakurikuler apa saja yang dilakukan pramuka,” jelasnya.
Sementara itu, Kemendikbud menjelaskan, sekolah tetap wajib menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler pramuka dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Putusan tersebut tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan sekolah.
“Sekolah tetap wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler,” kata Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pria yang kerap disapa Nino ini menegaskan, agar setiap sekolah hingga SMA harus memasukkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum mandiri. Dia menjelaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus menyelenggarakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler dari sekolah.
“Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Kepanduan, lembaga pendidikan harus mempunyai kelompok maju,” kata De Nino.
Ditegaskannya, awalnya Kemendikbud tidak ada niat untuk membubarkan pramuka. Sementara Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memperkuat ketentuan hukum yang menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di lembaga pendidikan.
Dalam praktiknya, kata dia, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi sebagian format blok pendidikan kepanduan yang mewajibkan perkemahan sehingga bersifat opsional.
Namun jika suatu satuan pendidikan hendak mengadakan acara berkemah tetap diperbolehkan. Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan tidak memihak. Sejalan dengan itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, kata Nino.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memastikan ketentuan teknis terkait kegiatan ekstrakurikuler Pramuka diperjelas dalam pedoman pelaksanaan kurikulum mandiri yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru. “Intinya setiap sekolah tetap perlu menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler. “Penataan ini tidak mengalami perubahan dibandingkan kurikulum sebelumnya,” jelas Nino.