Kementerian PANRB Rilis 3 Aturan Baru, Pegawai Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK?
robbanipress.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berupaya melengkapi regulasi pejabat honorer atau non-statuta (ASN) dengan menggunakan tiga undang-undang baru.
Peraturan tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, KepmenPANRB No. 349 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi JF PPPK Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru JF di Daerah.
Penyelesaian non-ASN tidak harus menunggu selesainya RPP. Pada pembelian PPPK tahun 2024, pemerintah berencana merancang PPPK untuk non-ASN sebanyak 1.031.554, kata Anas dalam keterangannya, di Jakarta. demikian diberitakan pada Jumat (30/8/2024).
Dalam aturan yang diterbitkan terdapat beberapa persyaratan yaitu pendaftar yang jumlah desainnya, lulusannya ditentukan berdasarkan peringkat keberhasilan.
Kemudian pengisian formulir diprioritaskan dengan urutan sebagai berikut: Guru Pascasarjana Tahun 2021 dan Pendidik Bidan D-IV Tahun 2023, Mantan THK-II, Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di lembaga publik, Pendidik yang aktif mengajar. di sekolah negeri dan non-ASN aktif bekerja di lembaga publik, dan lulusan pelatihan profesi guru (PPG).
Bagi pemberi kerja yang terdaftar sebagai non-ASN di database BKN (sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan diseleksi dengan sebaik-baiknya, maka tergolong PPPK. tidak mendapat rangking bagus dan tidak memenuhi desain karya, “Ia ingin merekrut PPPK,” kata Anas.
Dalam RPP Manajemen ASN dibuat variabel yang terdiri dari tiga tingkatan penetapan Standar Kinerja (SKJ). Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan diverifikasi oleh masing-masing organisasi. Adapun proses perancangan jabatan fungsional (JF) yang tadinya membutuhkan 9 langkah, kini hanya membutuhkan 4 langkah.
Dalam penilaian kinerja ASN tiga tahapan sebelumnya penting dilakukan, saat ini penilaian kinerja ASN ditentukan oleh pimpinan senior/Pejabat Penilai Kinerja. Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis, Kementerian PANRB terus melengkapi pengelolaan ASN secara elektronik dengan membuat pusat pengelolaan publik proyek-proyek di sektor publik yang tergabung dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.
“Dulu berbagai aktivitas sumber daya manusia didukung oleh lebih dari 1.000 kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini aktivitas pegawai masuk dalam platform terintegrasi,” ujarnya.
Wartawan: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pengangkatan personel non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang UU Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Larangan pengangkatan pegawai non-ASN juga mengacu pada pegawai honorer. Jokowi memasukkan sanksi dalam prosesnya.
“Direksi Sumber Daya Manusia dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan Pemerintah yang mengangkat pegawai non-ASN,” seperti dijelaskan dalam pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), dikutip Jumat (3/11/2023).
Kepala Negara telah merevisi sanksi jika pemilu tetap digelar. Sanksi tersebut akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus personel dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan denda sesuai ketentuan yang ditetapkan undang-undang,” jelas Pasal 65 ayat ( 3) ). Pengaturan bagi Pegawai Non-ASN
Ia pun menegaskan, melalui undang-undang ini, pekerja non-ASN akan ditata pada Desember 2024.
“Pegawai yang bukan ASN atau nama lain wajib menyelesaikan pekerjaannya sebelum bulan Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini berlaku, organisasi Pemerintah tidak boleh mengangkat orang yang bukan ASN atau nama lain sebagai Pegawai ASN,” demikian tertulis dalam Pasal 66. .
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui undang-undang ini, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan dana pensiun.
Sebelumnya, jaminan pensiun hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, melalui UU ASN, ada kesetaraan penerima jaminan pensiun bagi seluruh PNS dan PPPK.
“Pegawai ASN berhak menerima imbalan dan pengakuan materil dan/atau non materiil,” tulis pasal 21 ayat (1), disebutkan, Jumat (3/11/2023).
Langkah-langkah yang diusulkan mencakup pendanaan, pemberian insentif, kompensasi dan peralatan, serta jaminan sosial. Kemudian jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
“Presiden dapat mengubah kategori penghargaan dan pengakuan sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (2) dengan memperhatikan keuangan negara,” tulis pasal 21 ayat (10).
Aturan pemberian jaminan ada pada Pasal 22 UU ASN. Perlu diingat, pensiun dan tunjangan hari tua dibayarkan kepada pegawai ASN setelah berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkelanjutan atas penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai imbalan atas pekerjaan.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial menurut sistem jaminan nasional dan organisasi penyelenggara jaminan sosial,” jelas Pasal 22 ayat (3). )).
Kemudian sumber dana pensiun dan jaminan hari tua berasal dari Pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran dari pegawai ASN terkait. Kebijakan lain terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai ASN diatur dengan peraturan perundang-undangan negara.