Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban, Simak 2 Pandangan yang Melatarbelakangi
robbanipress.co.id, Jakarta – Umat Islam dianjurkan menjalankan puasa sunnah di bulan Syaban. Namun sepeninggal Nisfu Syaban, mazhab Syafi’i melarang puasa.
Nisfu Syaban adalah tengah malam Syaban, yakni tanggal 15 Syaban atau dimulai saat matahari terbenam pada tanggal 24 Februari 2024.
Jadi larangan puasa dimulai pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 30 Syaban. Jika melihat Kalender Hijriah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, 16 Syaban jatuh pada hari Senin, 26 Februari, dan 30 Syaban jatuh pada 11 Maret 2024.
Menurut NU Online, ada dua pendapat mengenai larangan puasa pada tanggal-tanggal tersebut. Ada dua pendapat: Hari itu dianggap sebagai hari Syak
Pertama, hari-hari setelah Nisfu Syaban merupakan hari-hari keragu-raguan atau hari-hari keragu-raguan, mengingat bulan Ramadhan sudah dekat.
Hal ini menjadi kekhawatiran karena orang yang berpuasa setelah Nisfu Syaban tidak mengetahui bahwa sebenarnya mereka telah memasuki bulan Ramadhan. Saatnya mempersiapkan puasa Ramadhan
Sedangkan pendapat lain menyebutkan bahwa hari-hari tersebut adalah waktu-waktu yang dapat digunakan untuk mempersiapkan puasa di bulan Ramadhan.
Namun larangan puasa pada tanggal tersebut tidak berlaku bagi enam orang tertentu, yaitu: orang yang biasa berpuasa Dahr (puasa setahun penuh); bagi orang yang biasa berpuasa pada hari Senin dan Kamis; puasa) Orang yang berpuasa Senin dan Kamis Nadzar Orang yang berpuasa qadha Orang yang berpuasa kafarat.
Syarat puasa pada tanggal ini adalah puasa sebelum Nisfu Syaban.
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbab al-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu:
Nama panggilan: يحر dev موين كلا ثنين فسيق ما على نفس dan ستفو نتن م وسم نفس قبله ولو itu.
Itu berarti:
“Ulama mazhab Syafi’i mengatakan bahwa puasa setelah Nisfu Syaban dilarang karena merupakan hari syak, kecuali ada alasan khusus, misalnya orang yang terbiasa berpuasa, puasa daud, puasa senin di Puasa Kamis, puasa nadzar, puasa qadha baik wajib maupun sunnah, puasa kafarah dan puasa setelah Nisfu Syaban selama anda berpuasa sebelumnya, meskipun itu hari Nisfu Syaban.
Pandangan ini berdasarkan sebuah hadis, yaitu:
Pesan: Pesan: Pesan
Itu berarti:
“Dalih mereka adalah hadits: “Ketika melewati Nisfu Sya’ban, janganlah berpuasa.” Hadits ini tidak digunakan oleh ulama pemikiran Hanbali, apalagi karena menurut Imam Ahmad (itu) dhaif.”
Namun tidak semua ulama melarang puasa setelah Nisfu Syaban. Sebab hadis tersebut di atas dianggap lemah (tidak memenuhi syarat) atau bahkan munkar (tidak layak) karena adanya perawi yang bermasalah.
Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari:
Doa يث الوارد فيه واقل احمد وبن موين ينه منكر
“Kebanyakan ulama membolehkan sunnah puasa setelah Nisfu Sya’ban dan melemahkan hadits yang mengharamkan puasa setelah Nisfu Sya’ban. Imam Ahmad dan Ibnu Main mengatakan bahwa hadits ini tidak benar.”