Lolos PKPU, Bursa Cabut Notasi Khusus M pada Antam

0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) membatalkan simbol khusus ‘M’ yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam. Hal ini menyusul kemenangan mosi Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diusung Budi Saeed.

Sekadar informasi, M note mengindikasikan adanya permintaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada emiten yang bersangkutan.

“Dengan keputusan tersebut, peringkat ‘M’ pada saham Antam telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia,” kata Sekretaris Bersama Antam Sirif Alkadri dalam siaran pers bursa, Jumat (16/2/2024).

Pada tahun tersebut 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst disampaikan oleh Budi Syed untuk Antam.

Oleh karena itu, proses hukum PKPU yang sedang berjalan antara Antam dan Budi Syed diungkapkan sepenuhnya dan Antam dibebaskan dari segala tanggung jawab atas permohonan PKPU.

“Ke depan, Antam berupaya memastikan pengelolaan seluruh produk penting diatur sesuai regulasi dan prosedur terkait dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Antam,” tambah Syarif.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, sebelumnya menilai keputusan pembatalan permohonan PKPU menunjukkan dan menunjukkan kondisi Aneka Tambang yang sehat dan stabil. Terlihat dari rasio likuiditas sebesar 1,71x, rasio utang terhadap ekuitas sebesar 0,44x, dan rasio utang terhadap EBITDA sebesar 2x dari kuartal III 2023.

“Kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan semakin membaik dengan terbuktinya laba manajemen Antam dapat beroperasi secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain,” ujarnya.

 

 

Sebelumnya diberitakan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mendapat tuntutan penangguhan kewajiban pembayaran (PKPU).

Dengan keputusan ini, tato khusus yang diberikan Bursa Indonesia (BEI) kepada penambang akan segera dicabut.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor mengatakan, dicabutnya permohonan PKPU terhadap ANTAM berarti merek eksklusif M di bursa akan dihapuskan. Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran No. BEI SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

Sekadar informasi, M note mengindikasikan adanya permintaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada emiten yang bersangkutan.

Fernandez mengatakan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/2/2024) “Pengumuman ini kemungkinan akan dirilis di bursa pada minggu depan.”

Selain itu, Fernandez menilai keputusan PKPU untuk keluar dari fasilitas tersebut menunjukkan dan menunjukkan bahwa posisi keuangan Antam sangat sehat dan stabil.

Dilihat dari rasio likuiditas sebesar 1,71x, rasio utang terhadap ekuitas sebesar 0,44x, dan rasio utang terhadap EBITDA sebesar 2x per Q3 2023.

“Kami yakin pertumbuhan keuangan Antam akan membaik dengan terbuktinya laba manajemen Antam dapat beroperasi secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain,” ujarnya.

 

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) didakwa menangguhkan kewajiban pembayaran utang (PKPU) taipan Surabaya Budi Syed.

Dalam Perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Kasus Aquo)

Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut penundaan kewajiban pembayaran utang dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN untuk mencatat pembatalan tersebut. Bisnis Jakarta. Pst. Ini tentang pendaftaran.

Pemohon diwajibkan membayar biaya perkara. “Dengan dibacakannya putusan ini, maka perkara Aquo antara Antam dan Budi Said telah selesai,” kata kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor di Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Fernandez mengatakan ada dua gagasan menarik tentang sifat pertanyaan yang diajukan Budi Saeed dalam keputusan tersebut. Pertama, majelis hakim menilai gugatan pemohon PKPU tidak dapat dibuktikan hanya karena berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berjalan. 

Artinya, majelis hakim mempertimbangkan fakta dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, kata Fernandez.

 

Kedua, Dewan Yudisial menegaskan kembali status hukum Antham sebagai BUMN. Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 223 Pasal 2 Ayat (5) UU KPKPU, perlu diperhatikan hal lain. 

“Pasal 223 juncto Pasal 2 UU KPKPU ayat (5) merupakan aturan yang menyatakan bahwa yang berhak mengajukan PKPU BUMN hanyalah Menteri Keuangan,” jelas Fernandez.

Fernandez mengaku juga mengapresiasi gagasan tersebut. Majelis hakim tetap mempunyai hak untuk memeriksa dan mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, meskipun pada akhirnya pemohon PKPU mencabut permohonannya.

“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim atas putusan Perkara Nomor 387 yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Putusan ini akan menjadi penegakan hukum yang baik dalam lingkungan bisnis dan komersial BUMN,” ujarnya. . 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %