Mahasiswi Diperkosa Anak Pemilik Kos, UIN Sumut Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

Medan – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN) merujuk penegakan hukum ke Polrestabes Medan dan kemudian ke Pengadilan Negeri. R (24) dengan hukuman maksimal R (18) karena memperkosa mahasiswi UIN Sumut.

Hal itu diungkapkan Kepala Humas UIN Sumut Uni Salma. Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan penegakan hukum kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polrestabes Medan.

“Ke depan kita ingin hukum (UU) ditegakkan semaksimal mungkin dan kita ingin hal seperti ini tidak terjadi lagi di kampus dan di masyarakat,” kata Uni, dikonfirmasi robbanipress.co.id.

Diungkapkan Uni, korban merupakan mahasiswa semester satu UIN Sumut. Korban kini ditempatkan di rumah persembunyian bersama orang tua korban. Lalu, UIN Sumut bidang pengamanan dan pengawasan.

“Setelah itu, kami memberikan rumah sementara kepada orang tua dan rumah aman bagi korban. Kami akan terus memantau kasus ini dan kesembuhan fisik dan mental korban serta proses hukumnya. Uni menjelaskan.

Anggota Polisi Bareskrim Polrestabes Medan telah menangkap seorang pria berinisial R. Sayangnya, sebelum melakukan aksi keji tersebut, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu.

Pelaku ditangkap polisi dan beberapa jam kemudian R didakwa melakukan pemerkosaan pada Selasa malam, 17 Oktober 2023. Sedangkan kejadiannya terjadi pada siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelakunya sudah kami tangkap, sudah menjadi tersangka dan juga ditahan di Polrestabes Medan,” kata Kepala Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teku Fatir Mustafa kepada wartawan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Perlu diketahui, R, mahasiswa semester satu Universitas Negeri Sumatera Utara, merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati korban.

Lebih lanjut, Fatir mengungkapkan dirinya mendapat informasi dari masyarakat mengenai peristiwa pemerkosaan tersebut. Pihaknya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polrestabes Medan tiba di lokasi dan mengamankan uang senilai Rp. Dia bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap tersangka pada hari yang sama,” kata Fathir.

Fathir menjelaskan, R menggunakan sabu sebelum melakukan pemerkosaan. Hal itu terkonfirmasi melalui urinalisis yang dilakukan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini menggunakan narkotika sabu. Sebab, sehari sebelum operasi, pelaku akhirnya menggunakan narkotika sabu, kata Fathir.

Fatir menceritakan kronologi dugaan pemerkosaan tersebut, bermula saat korban pulang kuliah dan langsung menuju kos. Dimana, kost dengan kampus N tidak jauh untuk menimba ilmu.

Sampai di kostnya sekitar pukul 11.00 WIB. Korban menemukan terdakwa bersembunyi di kamar mandi kos. Korban tidak berdaya atas ancaman pisau dari pelaku dan R melakukan tindakan pengecutnya.

“Saat itu korban sedang pulang kuliah dan tersangka sudah menunggunya di kamar mandi kos. Karena tersangka adalah anak pemilik kos. Kemudian pelaku melakukan perbuatannya,” kata Fatir.

Korban datang ke gudang padi depan asramanya dengan kondisi luka di sekujur tubuh. NM menceritakan kepada ibunya, pemilik warung nasi, apa yang dialaminya.

Pengaduan disampaikan kepada kepala dusun setempat dan pengaduan disampaikan kepada polisi. Polrestabes Medan sudah datang untuk meminta keterangan korban dan saksi. Kemudian tangkap tersangkanya.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Anggota TNI di Bekas, Tewas Berdarah, Ditemukan Meninggal, Pelaku Ditangkap, Tersangka Pembunuhan Anggota TNI Praka S. Hal tersebut diungkapkan Kapendam Jaya, Kolonel Deki Rayusia Putra. Sementara robbanipress.co.id.co.id berencana mengungkap kasus tersebut pada 2 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %