Meta Hapus 63 Ribu Akun Penipuan Siber
Jakarta – Facebook; Instagram dan WhatsApp; Perusahaan induk Meta telah menghapus 63.000 akun yang terkait dengan skema penipuan. Dalam laporannya untuk kuartal pertama tahun 2024; Meta telah menghapus akun-akun tersebut dalam beberapa minggu terakhir karena keterlibatan mereka dalam skema pemerasan dan distribusi surat pemerasan. Laporan tersebut menyoroti upaya kuat Meta untuk mengurangi aktivitas penipuan di platformnya.
The Sun, Jumat (27/7/2024) melaporkan jaringan kecil yang terdiri dari 2.500 akun yang terhubung dengan sekitar 20 orang telah dibongkar. Jaringan ini secara khusus menyasar pria dewasa di Amerika Serikat yang menggunakan identitas palsu.
Selain itu, Meta memiliki 1.300 akun Facebook; Sekitar 7.200 properti di Nigeria telah dihapus, termasuk 200 situs dan 5.700 grup yang menyebabkan penipuan. Properti ini menyediakan skrip dan instruksi curang serta membagikan tautan ke galeri foto yang digunakan untuk membuat akun palsu.
Meta menjelaskan bahwa mereka menggunakan indikator teknis canggih dan penelitian mendalam untuk mendukung sistem deteksi akun otomatisnya. Perusahaan menekankan bahwa pemerasan adalah kejahatan tanpa batas karena tindakan Yahoo Boys, sebuah kelompok peretas dunia maya asal Nigeria yang berspesialisasi dalam berbagai jenis penipuan.
Selain menghapus akun; Meta melaporkan bahwa beberapa penipu menargetkan anak di bawah umur dan merujuk mereka ke Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi (NCMEC). Meta juga bermitra dengan perusahaan teknologi lain melalui program Lantern Tech Coalition untuk mengatasi penipuan di lapangan.
Upaya Meta membantu penegakan hukum dalam penyidikan dan penuntutan; Kami proaktif dalam menanggapi permintaan hukum dan melaporkan potensi ancaman kepada pihak berwenang. Meta mendanai dan mendukung Project Boost dari Misi Keadilan Internasional, yang melatih penegakan hukum di seluruh dunia, termasuk diskusi baru-baru ini dengan NCMEC di Nigeria dan Pantai Gading.
Dalam perkembangan terkait, Meta baru-baru ini menghadapi denda sebesar US$220 dari Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Federal (FCCPC) Nigeria karena melanggar undang-undang perlindungan data terkait WhatsApp. Investigasi FCCPC yang dimulai pada Mei 2021 menemukan bahwa kebijakan privasi Meta melanggar hak pengguna melalui pembagian data yang tidak sah dan praktik diskriminatif.
Bertujuan untuk memastikan perlakuan adil terhadap pengguna di Nigeria dan kepatuhan terhadap peraturan setempat, FCCPC berencana mengeluarkan panggilan pengadilan atas denda tersebut karena mereka tidak setuju dengan temuan dan hukumannya.