Mudah, Cara Daftarkan KTP Biar Bisa Beli LPG 3 Kg
robbanipress.co.id, Jakarta – Mulai hari ini, 1 Juni 2024, Anda wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3kg. Aturan pembelian elpiji 3 kg adalah untuk memastikan penyaluran subsidi energi mencukupi bagi konsumen langsung. Diketahui, hingga saat ini pendistribusian elpiji 3 kg masih mengalir atau bisa dimanfaatkan oleh orang-orang kaya.
“Proses perubahan ini akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan penyiapan informasi, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” kata Kepala Kantor Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK). ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Kahyono Adi di Jakarta Sabtu (06/01/2024).
Namun, untuk pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP, aturannya akan diterapkan bertahap. Selain itu, pemerintah juga belum melarang pembelian elpiji bersubsidi.
Oleh karena itu, saat ini tidak ada pembatasan langsung terhadap pembelian elpiji 3 kg, namun dilakukan perubahan pada informasi registrasi pengguna elpiji 3 kg, ujarnya.
Saat ini, langkah registrasi data pembeli elpiji 3 kg masih terus berjalan. Bagi pengguna yang belum mendaftarkan ID-nya, masih ada waktu lebih untuk memfasilitasi pendaftaran di sistem penjualan LPG.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan KTP untuk membeli elpiji 3kg?
Menurut Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Nyaga Irto Ginting, Pertamina Patra Nyaga terus melakukan registrasi pengguna LPG 3kg secara basis. Untuk mendaftar, konsumen hanya perlu membawa KTP. Pangkalan dapat mendaftar melalui Aplikasi Pangkalan Merchant (MAP) di masing-masing pangkalan LPG.
“Mulai 1 Juni 2024 akan diberlakukan digital capture transaksi LPG 3 kg melalui MAP bagi pembeli LPG 3 kg yang belum terdaftar di Pankallan, kami persilakan membawa KTP,” ujarnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang terdaftar, dapat melakukan pembelian tabung elpiji 3 kg seperti biasa dengan menunjukkan KTP. Kelompok subsidi menyatakan membeli LPG melalui ID untuk mengetahui identitas pengguna dan konsumsi LPG 3 kg per bulan.
“Sehingga subsidi dispenser elpiji 3 kg bisa lebih menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Koresponden: Suleiman
Sumber: Merdeka.com
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga harus menggunakan KTP pembelian LPG 3kg mulai 1 Juni 2024 untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Mereka menyampaikan kepada kami, mulai 1 Juni harus menggunakan KTP jika membeli elpiji 3kg,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Nyaga Riva Siyahan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Antara. Selasa (28/5/2024).
Menurut Riva, seluruh agen distribusi mengumpulkan informasi dari konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatnya dalam aplikasi atau sistem bernama Mercantile Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 basis aktif LPG 3 kg telah disalurkan pada April 2024. Sebanyak 98,8 persen dari total basis aktif tersebut telah didaftarkan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini per 30 April 2024 dan terus mendata setiap transaksinya,” kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen proses distribusinya telah selesai hingga Maret 2024, ujarnya.
Jutaan tap per 30 April, 98 persen transaksi tercatat di aplikasi dagang, ujarnya.
Dampak dari pendaftaran tersebut, lanjut Riva, sebanyak 41,8 juta NIK yang didaftarkan untuk subsidi LPG, dimana 85,9 persen pelanggan atau 35,9 juta NIK berasal dari dalam negeri.
Selain itu, terdapat sektor usaha mikro sebanyak 5,8 juta NIK; disusul pengecer dengan NIK 70,3 ribu; Nelayan menargetkan 29,6 ribu NIK; Dan petani tujuan sebanyak 12,8 ribu NIK.
Transaksi konsumen domestik dan usaha mikro akan meningkat antara Januari dan April 2024, kata Riva, seraya menambahkan bahwa “target sektor peternakan dan perikanan sangat stabil,” kata Riva.