OJK Diminta Perkuat Pengawasan Bisnis Paylater

Read Time:1 Minute, 1 Second

robbanipress.co.id, Jakarta Metode bisnis Bayar setelah pembelian (BNPL) sangat populer di Indonesia. Banyak penyedia jasa keuangan sudah mulai mengembangkan sistem pembayaran baru ini. Namun dalam perkembangannya memerlukan pengawasan yang ketat.

Anggota Komite XI DPR-RI Buteri Aneta Komarudin mengatakan OJK harus terus memperkuat pengawasan terhadap sistem jasa keuangan baru. Masalahnya, banyak keluhan pembayar yang mulai bermunculan.

Buteri mengatakan penyedia keuangan online harus lebih teliti dalam menilai kapasitas keuangan dan memastikan keamanan data pribadi konsumen.

Menurut dia, hal itu menyangkut layanan keuangan umum dengan teknologi informasi sesuai Pasal 47 Ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 yang secara tegas mengatur bahwa penyelenggara harus mendapat persetujuan pemilik data data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi.

Ia menegaskan, OJK harus lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satu caranya adalah dengan memberikan sanksi. Oleh karena itu, apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pembatalan izin. Makanya perlu ditelusuri dulu,” kata politikus itu, Minggu (28/11). April 2024).

 

Puteri juga meyakini OJK dapat mengevaluasi sistem keamanan dan mitigasi risiko setiap penyedia keuangan online. Maka akan menjadi jelas perusahaan mana yang memiliki keamanan lemah yang memerlukan perbaikan segera.

Ia mengatakan, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Mobil Ditabrak Motor Saat Putar Balik, Keduanya Digunjing Warganet
Next post Rincian Formasi CPNS Kemenparekraf 2024 Beserta Gajinya, Dosen Tertinggi