Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Ini 4 Jalur PPDB di DKI Jakarta 2024

0 0
Read Time:2 Minute, 32 Second

JAKARTA – Inilah 4 jalur PPDB di DKI Jakarta tahun 2024 yang perlu diketahui orang tua. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan PPDB di tingkat PAUD-SMA/SMK. Apa saja Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta pada tahun 2024? Artikel ini akan membahasnya, simak!

4 Jalan DKI Jakarta PPDB 2024

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menyebutkan ada dua syarat utama yang harus dipenuhi calon mahasiswa pendaftar. Pertama, Anda harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan mendaftarkan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan yang kedua, harus memenuhi batasan usia yang ditentukan di masing-masing satuan pendidikan. Seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2024 masih dibuka 4 akses jalan. Ada 4 jalur masuk PPDB Jakarta 2024, disebutkan dalam petunjuk teknis resmi, Rabu (8/5/2024).

1. Jalur pencapaian

Jalur Prestasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan pengakuan kepada peserta didik yang telah menunjukkan prestasi akademik dan non akademik. Jalur penerimaan ini dibuka pada tingkat Baccalaureate, Baccalaureate dan VT.

Penetapan penerimaan mahasiswa baru ditentukan berdasarkan nilai rapor yang mendekati pembuktian klasifikasi nilai rapor siswa sekolah asal dan/atau prestasi akademik dan non akademik. bidang akademik. Apabila pelamar melebihi kapasitas maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

• Pembobotan total indeks prestasi

• Urutan pemilihan sekolah

• Waktu pendaftaran

2. Jalan afirmasi

Jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan peluang besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di wilayah Jakarta. Penerimaan jalur ini ada pada tingkat SD, SMP, SMA, dan FP.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalan menuju afirmasi terbagi menjadi dua prioritas. Prioritas pertama adalah anak-anak panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Sedangkan prioritas kedua ditujukan kepada anak-anak pengemudi Transjakarta pengemudi bus kecil dan anak-anak pekerja yang direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan terdaftar di DTKS.

Khusus untuk SMP, SMA, dan SMK, prioritas kedua adalah afirmasi, termasuk pemegang KJP Plus yang masih aktif dan penerima manfaat program Indonesia Pintar. Seluruh pemohon afirmasi prioritas cara kedua harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (IDS).

3. Zonasi Jalan

Rute yang diperuntukkan bagi anak-anak yang bertempat tinggal dalam zona Zona yang telah ditentukan dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, data sebaran tempat tinggal dan daya tampung sekolah.

Semua ketentuan tersebut disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang pendidikan di daerah tersebut.

Zonasi tersebut terbuka bagi siswa yang akan memasuki sekolah dasar, menengah, dan kejuruan. Selanjutnya akan dibuat daftar bidang prioritas yang akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

4. Cara alih fungsi orang tua/wali dan/atau cara anak guru/tenaga pengajar.

Jalur pendaftaran yang memberikan pilihan bagi anak dari keluarga yang orang tua/walinya perlu berpindah tugas skripsi karena berpindah tempat tinggal, serta pilihan bagi anak dosen/guru yang ingin bersekolah di pusat tempat orang tua/walinya bekerja.

Pendaftaran terbuka untuk siswa SD, SMP, SMA, dan VET. Untuk mendaftar seleksi, orang tua harus memiliki surat penunjukan dari instansi ketenagakerjaan terkait paling lambat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran dan surat keterangan perubahan tempat tinggal.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %