Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi
robbanipress.co.id, Menteri Perdagangan (Mendag) DKI Jakarta Zulkifli Hasan telah mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dan berlaku efektif mulai Maret 2024. saya
Penilaian tersebut merupakan dampak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 dan menuai kontroversi di kalangan pelaku usaha Industri Jasa Kontraktor (JUSTIP) yang masih bergantung pada barang impor.
“Keluhan Peraturan Perdagangan 36 banyak sekali, jadi silakan bawa sepatu. Beda dan macam-macam. Nanti kita evaluasi,” kata Menteri Perdagangan Julhas kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis. . (14/3)
Menteri Perdagangan Julhas mengatakan timnya akan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto untuk menilai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36. Salah satu evaluasinya mencakup penerapan aturan impor pangan.
Nanti kita evaluasi dan menyurati Menko untuk dibahas lagi. Misalnya untuk pangan tidak perlu ada rekomendasi, jelasnya.
Ia mengatakan, sudah ada peraturan sejak beberapa waktu lalu mengenai pembatasan bagasi bagi penumpang maskapai internasional. Namun Permendag 36 secara khusus membatasi setiap barang hanya dua pasang. saya
“Jadi, ketika ada produk yang datang, Anda belanja, Anda membayar, dan Anda membeli tas Chanel di sini, ada kewajibannya. Saat ini terbatas pada orang yang membeli lebih dari dua pasang, tetapi jika membeli dua pasang, itu saja. Oke,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pak Jurius meyakini keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 justru membantu para pelaku perjalanan internasional. Sebab, kami memiliki keleluasaan untuk mengangkut barang impor dalam jumlah maksimal tanpa melalui pemeriksaan pabean.
“Tadi kami harus bayar pajak. Malah dibantu oleh Mendag. Sekarang tinggal beli dua pasang saja sudah oke,” pungkas Zulkifli Hasan.
Saya
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah memberikan tenggang waktu kepada pelaku usaha selama pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2. Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor Terkait Tahap Persiapan Penerapan Peraturan Sanksi Terbatas.
Bapak Juan Parmata Addo, Wakil Ketua Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, sebagai induk dari seluruh asosiasi dunia usaha di Indonesia, akan memberikan dukungan dari sektoral yang terkena dampak. Ia mengaku mendapat pendapat berbeda dari Justip Enterprises.
Terkait pembangunan infrastruktur dan peraturan pendukungnya, Pak Kadin meminta agar seluruh peraturan pelaksanaan terkait Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 disiapkan setidaknya tiga hingga enam bulan sebelum berlakunya peraturan ini.
Hal ini diperlukan untuk memastikan adanya waktu yang cukup bagi semua pihak untuk mengakomodasi peningkatan permohonan izin dan mematuhi ketentuan peraturan tersebut, kata Huang Kadin dalam keterangannya.
Saya
Sementara itu, Soekarno-Hatta melakukan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengendalian Impor (Permendag) Bea dan Cukai. Peraturan Menteri Perdagangan ini akan diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023 dan berlaku efektif 90 hari setelah tanggal diundangkan atau tanggal 10 Maret 2024.
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 juga akan berdampak pada operasional impor melalui bagasi penumpang. Contoh produk
Kegiatan impor dibatasi pada:
– Perangkat elektronik: Maksimal 5 perangkat, maksimal FOB 1.500 per penumpang
– Alas kaki: Maksimal 2 pasang per penumpang
– Bagasi: Maksimum 2 tas per penumpang
– Produk tekstil lainnya: Maksimal 5 buah per penumpang
– Ponsel, komputer genggam dan tablet: maksimal 2 buah per tahun per penumpang