Pihak Idham Mase Akan Ajukan Banding Terkait Putusan Cerainya dengan Catherine Wilson

Read Time:1 Minute, 6 Second

robbanipress.co.id, Jakarta – Idham Mase menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan perceraian kliennya dari Catherine Wilson. Kasus perceraian Kathryn dan Atham Mas telah diputus pekan lalu oleh Pengadilan Agama Tabuk Jawa Barat.

Salah satu gugatan yang diajukan Adham terkait jumlah harta Mut’ah dan Iddah yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal itu diungkapkan pengacara Athar, Ilham Rashid.

“Kami akan mengajukan banding,” kata Ilham kepada wartawan melalui telepon di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

“Yang ingin kami banding adalah pendapatan Mota dan Atda, karena menurut kami ada penyalahgunaan akun,” tambah Ilham.

 

Ilham mengatakan majelis hakim belum sepenuhnya menerima perkara Katherine terhadap kliennya. Salah satunya pendapatan crore yang ditolak majelis hakim.

Ilham mengatakan, hal itu tidak diberikan semuanya, hanya sebagian saja. Kasus penyitaan sebelumnya telah diselesaikan dan pengadilan menolak gugatan penggugat, hakim menolak penyitaan akhir sebesar Rp 800 juta.

 

Sayangnya, Ilham belum bisa menjelaskan lebih lanjut isi surat cerai tersebut. Dia setuju bahwa dia akan menjelaskannya lain kali.

“Aku akan menjawabnya nanti,” tambahnya.

 

Sekadar informasi, Idham sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap Catherine di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun permohonan tersebut dinyatakan batal demi hukum karena kedua belah pihak tidak hadir di pengadilan.

Dua bulan kemudian, giliran Catherine yang menggugat cerai Adam di Pengadilan Agama Tabuk, Jawa Barat. Perkara Catherine nomor 32/Pdt.G/2024/PA telah dilimpahkan ke DPK.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Filipina Terbentur Masalah Lawan Vietnam, Keuntungan bagi Timnas Indonesia
Next post Jelang Imlek 2024, Indonesia Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Mancanegara