Profil Jusuf Hamka, Mantan Pedagang Es Mambo yang Kini Jadi Pengusaha Jalan Tol Terkenal

Read Time:3 Minute, 57 Second

robbanipress.co.id, Pengusaha jalanan Jakarta Jusuf Hamka kembali hadir. Sebab, ia secara terbuka menagih utang pemerintah senilai Rp 179,5 miliar dari perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Jusuf Hamka menjelaskan, utang perusahaannya CMNP disimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA).

Masalah ini sebenarnya dimulai pada krisis tahun 1998. Saat krisis, Bank YAMA mengalami kebangkrutan sehingga mendorong pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Suntikan uang ini berarti simpanan Bank YAMA harus ditanggung oleh pemerintah.

Biografinya yang disebutkan dalam berbagai sumber menunjukkan bahwa Jusuf Hamka adalah orang terkenal di Indonesia. Jusuf Hamka lahir pada tanggal 5 Desember 1957 di Sawah Besar.

 

Jusuf Hamka sebenarnya lahir dengan nama Alun Yusuf. Namun, ia memutuskan masuk Islam saat berusia 23 tahun. Jusuf Hamka kini bernama Mohammad Jusuf Hamka.

Lahir dan besar di keluarga Tionghoa, Dr. Yusuf Suhaimi S.H (ayah) dan Suwanti Suhaimi (ibu). Kedua orang tuanya adalah guru dan dosen di sebuah universitas di Jakarta. tujuh bersaudara

Jusuf Hamka merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Ia menghabiskan masa kecilnya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu, ia menjadi salesman untuk mendapatkan konsesi. Mulai dari es mambo hingga kacang-kacangan, ia berjualan di sekitar kawasan Masjid Istiqlal.

Tindakan ini memberinya banyak teman Muslim. Sejak itu, ia menjadi penasaran dengan Islam dan belajar lebih banyak tentangnya. Kemudian ia masuk Islam di bawah bimbingan Buya Hamka, dan nama gurunya menjadi nama namanya saat ini. Saya ingin membangun 1.000 masjid

Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha sederhana sekaligus pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). PT berperan dalam pembangunan jalan tol Cawang-Tanjung Priok. Jusuf Hamka juga merupakan salah satu pengusaha terkaya di Indonesia di industri jalan raya.

Selain itu, beliau saat ini juga banyak menduduki berbagai posisi di berbagai perusahaan ternama di Indonesia, seperti Presiden Direktur PT Mandara Permai, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri dan masih banyak perusahaan ternama lainnya.

Saat ini, impian pengusaha Jusuf Hamka adalah membangun 1.000 masjid di Timur. Dia membangun Masjid Babah Alun di dekat Jalan Desari.

Pemerintah melaporkan memiliki utang sebesar Rp 179,5 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). Benar kata pengusaha tol Jusuf Hamka.

Jsuuf Hamka menjelaskan, utang perusahaannya CMNP disimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA).

Masalah ini sebenarnya dimulai pada krisis tahun 1998. Saat krisis, Bank YAMA mengalami kebangkrutan sehingga mendorong pemerintah memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Suntikan uang ini berarti simpanan Bank YAMA harus ditanggung oleh pemerintah.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya pada tanggal 15 Januari 2010 berdasarkan perubahan perjanjian pembayaran. Dalam keputusan tersebut, pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) harus membayar setoran berkala sebesar Rp 788,4 juta, dan sebagai tambahan, dalam keputusan hukum, harus membayar denda 2 dana sebesar persentase dari seluruh dana yang diminta CMNP dari pemerintah akan dibayar penuh setiap bulannya. Pemerintah meminta bantuan

Saat ini, CMNP mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memaksa pemerintah melaksanakan putusan Inkcracht tersebut. Namun pemerintah meminta agar hanya pokok saja yang mendapat penggantian atau keringanan diberikan tanpa sanksi.

Menanggapi permintaan tersebut, perusahaan milik Jusuf Hamka protes dan meminta Kementerian Keuangan membayar dengan bunga.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat membayar pokok dan denda total sebesar Rp179,5 miliar. Pembayaran utang tersebut dilakukan dalam dua bagian, yaitu pada semester I tahun anggaran 2016 dan semester I tahun 2017 sekitar Rp 89,7 miliar. Namun hingga kini, pemerintah belum melunasi utang tersebut.

Pengusaha tol Jusuf Hamka menagih utang pemerintah senilai Rp 179 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kementerian Keuangan juga menyatakan posisinya terkait masalah ini.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran yang diminta Jusuf Hamka adalah pengembalian uang titipan atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang disimpan di Bank Yama yang bangkrut pada 1998. krisis. Namun permintaan Jusuf Hamka saat itu ditolak karena Yama Bank dan CMNP punya hubungan dengan Siti Hardiyanti, putri mantan Presiden Soeharto.

“Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana sehingga ketentuan penjaminan simpanan CMNP tidak mendapat jaminan pemerintah karena ada keterkaitan antara CMNP dan Bank Yama,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dimuat robbanipress.co.id, Kamis. . 6 Agustus 2023).

Menurut Prastower, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lembaga yang dibentuk untuk melakukan restrukturisasi perbankan, menolak permintaan pengembalian dana tersebut.

“CMNP tidak menerima keputusan BPPN dan mengajukan banding untuk mendapatkan pengembalian simpanan tersebut. Tuntutan CMNP diterima dan diambil keputusan untuk menghukum Menteri Keuangan dan mengembalikan simpanan tersebut,” ujarnya.

Prastowo mengatakan, penyetoran tersebut bukan karena negara memiliki kewajiban kontrak kepada CMNP. 

“Hakim memutuskan negara bertanggung jawab atas kegagalan Bank Yama dalam mengembalikan simpanan CMNP. Oleh karena itu, negara diperintahkan untuk membayar biaya dari APBN atas pengembalian simpanan CMNP yang disimpan di bank milik masyarakat CMNP,” ujarnya .

Ia mengatakan, Kantor Penasihat Kementerian Keuangan menanggapi permintaan biaya kepada pengacara yang ditunjuk oleh CMNP dan kelompok lain untuk mewakili CMNP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 403
Next post Potret Titiek Soeharto Kondangan ke Pernikahan Putri Onky Alexander dan Paula Ayustina di Bandung